DPD LSM GRPPH-RI Melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Dalam Dugaan Penyalah Gunaaan Wewenang Terkait Tunjangan Profesi Guru Di Disdik Rohil

Rokan Hilir, www.sinarpagiindonesia.com – Terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang tunjang profesi guru di Disdik Rohil yang di lakukan oleh oknum 10 orang guru maupun kepala sekolah yang rangkap jabatan sebagai PJS penghulu ( kades) Sei kabupaten Rohil telah di laporkan ke kejaksaan Negeri Rokan Hilir Pada hari Rabu 30 agustus 2023 Nomor surat laporan 06/DPD/GRPPH- RI/RH /2023 oleh ketua DPD LSM GRPPH- RI Bambang Irawan di dampingi sekjen Amiruddin saat di wawancarai Sinarpagiindonesia com.

Menurut Bambang sebanyak 10 orang oknum guru maupun kepsek yang rangkap jabatan di angkat sebagai PJS (penghulu) sei kabupaten Rohil di duga mereka telah melanggar UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP ucapnya pada Sinarpagiindonesia.com ini

Selanjutnya,urai Bambang secara rincian kejadian yang di duga Penyalahgunaan wewenang tersebut diantaranya :

-Kepala Sekolah dan Guru berstatus PNS diangkat menjadi Pjs Penghulu pada bulan September tahun 2022 yg bersertifikasi dengan menerima Tunjangan Profesi Guru dari APBN di Kemendikbud ristek RI diduga Masih menerima DanaTunjangan Profesi Guru dari Tw 3 dan Tw 4 untuk tahun 2022 dan Tw1 dan Tw 2 untuk Tahun 2023.

-Tunjangan Profesi Guru diterima sesuai gaji Pokok Guru/Kepsek yaitu Rp 3.200.000 s/d Rp 3.500.000 setiap triwulan(3 bln sekali) klu setahun (4 triwulan) dengan syarat harus aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka dengan siswa dalam 1 Minggu dan Maksimal 40 jam tatap muka dengan siswa dalam 1 Minggu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Tentang Guru.

-Kepsek dan Guru tersebut setelah menjadi Pjs Penghulu tentunya harus aktif dlm menjalan kan Pemerintahan Didesa atau Kepenghuluannya dgn bertanggung jawab kepada masyarakatnya yaitu Hak Dan Kewajiban selaku Kepala Desa atau Penghulu sesuai dengan aturan Permendagri sedangkan status mereka selaku PNS masih tetap sesuai aturan yang ada

– Pjs Penghulu yang berasal dari Kepsek dan Guru tersebut diduga tidak aktif mengajar dan menerima Tunjangan Profesi Guru dari Tw3 ,Tw4 Tahun 2022 dan TW1,TW2 Tahun 2023 sehingga diduga kuat adanya Kerugian Negara.

Adapun nama nama sekolah dan desa tempat guru maupun kepsek bertugas yang rangkap jabatan sebagai PJS penghulu sei kabupaten Rohil sebagai berikut:

1. Guru Sekolah SDN. 002 Sintong rangkap jabatan sebagai PJS penghulu( Kades) Sintong Pusaka
2. Kepala Sekolah SDN. 022 Kasang Bangsawan Muda rangkap jabatan sebagai PJS Penghulu ( Kades) Sei Meranti
3. Kepala Sekolah SDN.013 Sungai Daun rangkap jabatan sebagai PJS penghulu ( Kades) Sungai Daun
4. Guru Sekolah SDN.015 Siandan Jaya rangkap jabatan sebagai PJS penghulu ( Kades) Pasir Limau Kapas
5. Guru SDN.009 Tangga Baru Tanjung Medan rangkap jabatan sebagai PJS Penghulu ( Kades) Tangga Baru
6. Kepala Sekolah SDN.021 Akar Belingkar rangkap jabatan sebagai PJS Penghulu ( Kades) Sei.Meranti Darussalam
7. Kepala Sekolah SDN .022 Bagan Nenas rangkap jabata sebagai PJS penghulu ( Kades) Tanjung Medan Utara
8. Guru SDN.010 Sungai Panji -Panji rangkap jabatan sebagai PJS penghulu ( Kades) Rantau Panjang Kiri Hilir
9. Guru SDN.002 Teluk Nilap rangkap jabatan sebagai PJS Penghulu ( Kades) Sungai Manjo Pusako
10. Guru SDN.033 Sintong rangkap jabatan sebagai PJS Penghulu ( Kades) Sekeladi

Oleh sebab itu tutur Bambang” setelah Kami telusuri dan mengkonfirmas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Kabid Tendik yg membidangi Guru- Guru yang menerimaTunjangan Profesi yaitu Bapak H.KUSWANTORO,beliau mengatakan Kepsek2 dan Guru2 yang telah diangkat menjadi Pjs Penghulu yang Bapak Tanyakan ke Kami memang benar adanya masih menerima Tunjangan Profesi Guru sampai saat ini bulan Agustus 2023.

Dalam hal ini” Kami menduga adanya Penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian Negara karena Diduga Kuat Telah Melanggar PP No.19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru yaitu di Pasal 15 ayat 4,Pasal 52 ayat 1 dan Pasal 61 ayat 3 “Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi,administrator,pengawas atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

“Harapan Bambang laporan yang sudah masuk di kejaksaan Negeri Rohil melalui Kasi Pidsus untuk segera memanggil dan memproses pihak pihak terlapor dalam dugaan penyalah gunaan wewenang tunjang profesi guru di Disdik Rohil maupun laporan yang lainnya di Dinas BPBD tahun anggaran 2019- 2020 dan Dinas PUTR tahun anggaran 2017 s/d 2020 Karena laporan tersebut sudah masuk pada bulan yang lalu

“Kami sebagai LSM GRPPH-RI( Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) meminta kepada kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak ada yang di tutup tutupi dalam perkara dugaan korupsi tersebut,transparansi dalam penegakan hukum, sebab laporan dugaan korupsi di Dinas BPBD dan PUTR Rohil sudah di konsumsi oleh publik

Mudah mudahan laporan yang sudah masuk di kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini terus meningkat tidak menurun dari 81 % dalam penegakan hukum ucap Bambang mengakhiri.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *