DPD LSM GRPPH-RI Adukan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran di RSUD Dr.Rm.Pratomo Bagan Siapispi Tahun 2022 di Kejari Rohil

Bagan Siapiapi,sinarpagiindonesia.com –Selasa 3 Oktober 2023 DPD LSM GRPPH- RI di ketua oleh Bambang Irawan di dampingi sekjen Amiruddin Mengadukan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait dalam dugaan penyimpangan anggaran RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiap tahun 2022 di pelayan terpadu satu pintu ( PTSP)

Bambang menjelaskan “Berdasarkan data LHP BPK perwakilan Propinsi Riau tahun 2022 berhasil di rangkum terkait pengguna anggaran di RSUD dr. Pratomo ta.2022 di temukan ada dugaan penyimpangan jasa sarana dan jasa pelayan,dan kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 32 huruf a tentang pungli dan peraturan bupati Nomor 22 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi di duga pihak RSUD mengangkangi peraturan tersebut sehingga masyarakat yang berobat di rugikan ujarnya pada Sinarpagiindonesia ini

Selanjutnya,Urai Bambang di dalam LHP BPK Perwakilan Propinsi Riau hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan,pengujian fisik kas,permintaan keterangan ,dan konfirmasi menunjukkan permasalahan sebagai berikut .

A. Besaran biaya administrasi tidak ditetapkan melalui peraturan bupati
Pendapatan atas Pelayanan pada RSUD terdiri dari jasa sarana (akomodasi), jasa pelayanan, dan biaya administrasi. Jasa Sarana (JS) adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi , medis dan/atau Pelayanan kesehatan lainnya. Sedangkan Jasa Pelayanan (JP) adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kcpada pasien dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau Pelayanan kesehatan lainnya.

Besaran biaya administrasi yang merupakan biaya JS adalah sebesar Rp5.000,00 dan JP sebesar Rp5.000,00 schingga biaya total biaya administrasi yang dikenakan pada masing-masing pasien sebesar Rp10.000,00. Total biaya administasi yang diterima oleh RSUD tahun 2022 sebesar Rp228.520.000,00 dengan rincian JS sebcsar Rp114.260.000,00 (22.848 pasien x Rp5.000,00) dan JP sebesar Rp114.260.000,00 (22.848 pasien x Rp5.000,00). atas Penerimaan biaya administrasi berupa JS dan JP sebesar Rp228.520.000,00 tersebut belum ditetapkan dengan SK Bupati dan belum memiliki aturan tertulis terkait pengelolaan biaya administrasi baik penetapan dan penggunaannya.

Biaya Jasa Sarana yang diterima sebesar Rp114.260.000,00 digunakan untuk operasional rumah sakit dan biaya Jasa Pelayanan sebesar Rp114.260.000,00 dibagikan kepada pegawai non medis, tenaga medis, farmasi kecuali tenaga paramedis (perawat). Sampai dengan pemeriksaan berakhir RSUD belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Kepala Bagian Keuangan menjelaskan bahwa penarikan biaya administrasi JS dan JP ini dilakukan sebagai cara untuk menambah pendapatan rumah sakit yang akan digunakan untuk operasional dan menambah jasa pelayanan untuk pegawai.

B. Biaya administrasi yang dikenakan pada pasien tidak sesuai ketentuan
Kegiatan pelayanan kesehatan RSUD memiliki komponen biaya meliputi rawat jalan, rawat inap dan pelayanan rawat darurat. Besarnya tarif Pelayanan kesehatan telah diatur pada Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi.

Tarif pendaftaran rawat jalan ditetapkan sebesar Rp4.000,00, sedangkan tarif pendaftaran rawat inap dan pelayanan rawat darurat sebesar Rp5.000,00. Untuk pasien baru dan/atau pertama kali berobat akan dikenakan biaya kartu baru berobat elektronik sebesar Rp10.000,00 hanya satu kali untuk pertama kali berobat.

Sedangkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan data tagihan
pasien diketahui bahwa RSUD menagih biaya pendaftaran mclebihi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati. data tagihan pasien menunjukkan tarif pendaftaran untuk pelayanan rawat jalan sebesar Rp6.000,00, tarif pendaftaran rawat darurat sebcsar Rp7.000,00 dan tarif pendaftaran rawat inap sebesar Rp15.000,00.

Dari hasil pengujian terhadap data tagihan pasien terdapat total penerimaan biaya — pendaftaran (rawat jalan + rawat inap + kedaruratan) sebesar Rp 478.237.000,00, sedangkan jika dihitung sesuai perda hanya sebesar Rp. 289.283.000,00. Sehingga terdapat selisih antara Penerimaan biaya pendaftaran dengan penerimaan berdasarkan tarif perda sebesar Rp.188.954.000,00 (Rp478.237.000,00 – Rp289.283.000,00) kondisi tersebut mengakibatkan JS ( Jasa sarana) dan JP ( Jasa Pelayanan) sebesar Rp. 228.520.000.00 tidak memiliki dasar hukum atau ilegal serta membebani pasien yang berobat dan pasien berobat menanggung biaya lebih besar atas biaya pendaftaran yang melebihi tarif peraturan bupati sebesar Rp.188.954.000.00;

Kepala bagian keuangan menjelaskan bahwa kelebihan atas tarif pendaftaran sebesar Rp. 188.954.000.00 di pergunakan untuk pembelian barang habis pakai(BAHP)seperti gelang dan label identitas pasien. sejak tahun 2011 baik RSUD maupun pemerintah kab. Rohil belum meninjau ulang peraturan Bupati terkait tarif pelayanan pada RSUD sehingga tarif sesuai peraturan Bupati tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Selain itu ungkap Bambang”Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Riau lebih lanjut diketahui bahwa RSUD dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi menempatkan sebagian uangnya di BANK dalam bentuk deposito sebesar Rp.3000.000.000,00 di duga tanpa di sertai dengan perjanjian kerjasama.

Oleh sebab itu,Kami sebagai DPD LSM GRPPH- RI meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menelusuri bunga uang depesito di BANK tersebut jika menyalahi aturan ada unsur tidak pidana korupsi pidanakan sesuai undang undang yang berlaku

Lanjut Bambang, Pada hari yang sama Selasa tgl 03 Oktober 2023 juga mengajukan surat konfirmasi di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui kasi Pidsus nomor surat 04/DPD/GRPPH- RI/RH /2023 ,surat konfirmasi tersebut mengenai progres pengaduan dugaan tindak Pidana Korupsi dari Kegiatan di Dinas PUTR Rokan Hilir Tahun anggaran 2017-2020 tanggal 25 mei 2023 yang mana pengaduan tersebut hingga kini belum ada kejelasan dan masih ngambang”ucapnya mengakhiri( Red/ SPI)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *