Pemegang Sertifikat Wartawan Utama BNSP Melalui LSP Pers Indonesia Akan Kawal Penyidikan Terlapor di Polda Sumut


Laporan Polisi (LP), sebelumnya sudah dilayangkan Mandagi, terhadap eks Palaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta ketika itu terjadi sekitar Februari’ 2023 lalu.

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP dan pernyataannya yang dikutip media.

“Saya konfirmasi dulu ke penyidik Polda Sumut terkait perkembangan laporannya. Saya yakin laporan kami akan ditindaklanjuti. Sebelumnya saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh, penyidik.

Dan semoga pihak terlapor juga ikut diperiksa,” terang Mandagi saat memberikan keterangan pers di depan puluhan awak media, usai bertemu pihak penyidik Polda Sumut, Kamis 23 Nov’ 2023 lalu, di Mapolda Sumut.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP. Pers itu ilegal.

Dalam dampingi Hence Mandagi, di Mapolda Sumut, Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang dan jajaran unsur pengurus SPRI yang baru saja dilantik.

Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, dia mendukung penuh pihak penyidik mengusut tuntas penyelesaian kasus anggota Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya yang dilaporkan Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi.

“Saya pemegang Sertifikat Wartawan Utama dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia. Kalau ini dikatakan ilegal, saya akan kawal penyidikan di Polda, apakah benar sertifikat BNSP ini ilegal,” ujar Burju.

Pada kesempatan secara terpisah, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Ir Soegiharto Santoso, SH mengaku sudah pernah diperiksa
penyidik terkait kasus dengan terlapor anggota Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.”Saya
turut mendesak penyidik Polda Sumut, untuk segera memeriksa terlapor agar dapat pertanggungjawabkan pernyataannya di depan hukum,” ujar Soegiharto.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *