Kejaksaan Negeri Rohil Memberikan Surat Pemberitahuan (Pidsus 2) Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi Di RSUD Dr.Pratomo Bagansiapiapi


Rohil,sinarpagiindonesia.com –Pengaduan DPD LSM GRPPH- RI Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Dr. Rm.Pratomo Bagansiapiapi Di Kejari Rohil Sudah Di Tindak Lanjuti Oleh Kasi Pidsus

Pada tgl 03 Oktober 2023 DPD LSM GRPPH- RI mengadukan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam dugaan tindak pidana korupsi jasa sarana dan jasa pelayanan di RSUD RM. Dr. Pratomo Bagansiapiapi tahun 2019-2020

Dalam hal ini pengaduan tersebut sudah di tindak lanjuti kasi pidsus nomor surat pemberitahuan pidsus 2 B-3670/L.4.20/Fd.1/11/2023

Sehubungan surat laporan atau pengaduan nomor : 08/DPD/GRPPH-RI/RH/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal laporan pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Dr. RM Pratomo tahun 2019 dan 2022 kami mengucapkan terima kasih banyak atas peran serta dan kepercayaan yang saudara berikan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Kami sampaikan bahwa laporan atau pengaduan saudara dimaksud masih kami lakukan pengumpulan informasi secara tertutup terkait peristiwa tersebut sedang ditindaklanjuti.

Namun kami mengundang bapak untuk hadir dikantor Kejaksaan Rokan Hilir terlebih dahulu. Priandi Firdaus, Kasi Pidsus Rokan Hilir dalam surat pemberitahuan.

“Setelah itu media Sinarpagiindoneia.Com melakukan konfirmasikan terhadap Bambang Irawan selaku ketua DPD LSM GRRPH- RI dalam hal ini mendukung sepenuhnya kepada kasi Pidsus Kejari Rohil Menangani dugaan korupsi di RSUD Dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi yang sudah mencuap di permukaan publik. oleh karena itu harapannya agar kasus ini secepatnya masuk tahap penyelidikan dan penyidikan ucap Bambang mengakhiri rabu 03 januari 2024.(spi/tim)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *