Indrapura,sinarpagiindonesia.com – Penangkapan yang di laksanakan oleh pihak Polsek Indrapura terhadap 2 orang laki laki, di duga pelaku pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363dari KUHPidana sebagai dasar nomor: LP/B/11/ll/2024/SPKT/Polsek Indramayu/Polres Batu Bara/Polda Sumut tgl 03 Febuari 2024.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH.mengatakan , penangkapan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.penangkapan para pelaku di pajak Delima Indrapura di lingkungan 1 kelurahan Indrapura kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kemudian tersangka Marwandi als Nami ,KK,35 THN , Islam,TDK tetap,Gg Perjuangan , kelurahan Indrapura.Budi manik lk,37 THN, TDK tetap , kristen,GG kopertis Kel, Indrapura.
Kemudian saksi saksi 1.linda,pr,25 THN, karyawan swasta,desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.Suratmin ,lk,34 THN, Islam, wiraswasta,desa Simpang Gambus.dan selanjutnya kerugian di duga sekitaran Rp.3.000.000.(tiga juta rupiah)dan sebagai barang bukti satu (1) unit handphone merek Oppo A18.
Kejadian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib di pajak Delima Indrapura terletak di lingkungan 1 kelurahan Indrapura kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.pada saat korban hendak belanja dan memarkirkan sepeda motor miliknya dan meninggalkan handphone di jok sepeda motor. Setelah selesai berbelanja korban kembali lagi ke sepeda motor miliknya yang berada di jok yang ia letak sudah tidak ada lagi atau hilang,dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang di alami ke Polsek Indrapura tutup nya.(spi/R.dmk)
No comment