Home / Semua Berita / Daerah / Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Minta APH Kawal Dana bantuan Rehabilitasi Rumah dan DTH Pasca Bencana Banjir 2025 di Aceh Singkil

Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Minta APH Kawal Dana bantuan Rehabilitasi Rumah dan DTH Pasca Bencana Banjir 2025 di Aceh Singkil

Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Aceh wilayah Aceh Singkil meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengawal realisasi dana bantuan rehabilitasi rumah dan Dana Tunggu Hunian (DTH) di Kabupaten Aceh Singkil. Langkah ini dinilai penting guna memastikan transparansi dan mencegah adanya potensi penyimpangan anggaran di lapangan.

Berdasarkan data indikator pemulihan dari Satgas PRR Pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi keterangan realisasi bantuan untuk rumah rusak ringan dan rumah rusak sedang tercatat sudah tersalurkan sepenuhnya:
• Rumah Rusak Ringan: Bantuan untuk 472 unit rumah dengan total anggaran Rp 7.080.000.000 dinyatakan Sudah terealisasikan.
• Rumah Rusak Sedang: Bantuan untuk 48 unit rumah dengan total anggaran Rp 1.440.000.000 juga berstatus Sudah terealisasikan.
Namun, laporan yang diterima dari kondisi riil di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, di mana pelaksanaan bantuan rehabilitasi tersebut terpantau belum sepenuhnya tuntas dirasakan oleh masyarakat terdampak.
Selain persoalan fisik rumah, sorotan tajam juga tertuju pada penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH). Dalam dokumen laporan, indikator DTH mencantumkan kuota untuk 41 penerima dengan klaim Persentase 100% di mana status rekening sudah ditransfer.

“ia, menurut perhitungan DTH itu disalurkan untuk 3 bulan, sebulan itu Rp 600.000,- . Jadi masing- masing rekening itu mendapat Rp 1.800.000,- x 41 Rekening total DTH untuk Aceh Singkil Rp 73.800.000,-” Pungkas Syafriadi

Kendati demikian, Satgas menduga kuat adanya praktik manipulasi data atas klaim capaian mutlak tersebut karena tidak selaras dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Melalui pengawalan ketat dari pihak kejaksaan maupun kepolisian, diharapkan penyaluran bantuan pascabencana ini dapat dievaluasi secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat korban bencana alam di Aceh Singkil tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(spi/muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *