Diduga 3 Unit Mobil Rental di Tampung Aiptu,AN Polres Labuhan Batu


Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Tergiur dengan keuntungan besar,di duga Aiptu AN Polisi Polres Labuhanbatu Menerima Tiga unit mobil ilegal dari Medan yang pada waktu itu di rental oleh orang lain.

“Diketahui Penyewaan mobil dilakukan sejak tanggal 05 Februari 2024 dengan pembayaran secara bulanan”. Total mobil yang sudah dipinjam mencapai 3 unit mobil yaitu milik Haris Dermawan satu mobil , milik Zulham Darmawan sebanyak satu mobil , milik Anugrah Permatawi Hutapea satu mobil dengan jenis Pajero Sport Dakkar – L 4×2 A/T tahun 2022, Toyota Fortuner 2.8 FRZ 4×2 A/T Jeep dan Toyota All New Fortuner 4×2 2.4 VRZ A/T Diesel TRD kemudian digadaikan Kepada Oknum Polisi Personel Sat Sabhara Polres Labuhanbatu Aiptu AN.

Daffa Hafizha Rahman menerangkan kepada ketiga korban mobil-mobil itu telah digadaikan. Satu mobil digadaikan dengan harga Rp 150 juta menjadi hingga Rp 180 juta.

Setelah mengetahui mobil digadai oleh seorang oknum Polisi Polres Labuhanbatu, Haris Dermawan selaku korban dan juga Pengacara Media Punosekawan. com beserta dua orang korban lainnya melaporkan Daffa Hafizha Rahman Ke Polda Sumatera Utara.

Selang berapa hari melaporkan pelaku yang bernama Daffa Hafizha Rahman Ke Polda Sumut Haris Dermawan Beserta Para Pimpinan Media Punosekawan. com membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dikarenakan lambatnya proses laporan di Polda sumut.

Setelah itu, Kapolres Labuhanbatu saat dikonfirmasi oleh awak media enggan memberikan keterangan terhadap anggotanya tersebut.

Haris menerangkan mobil tersebut telah kami ketahui keberadaannya melalui gps yang terpasang di setiap mobil kami, setelah ke tiga mobil diketahui di daerah rantau prapat kami pun beserta tim BRN langsung turun ke TKP.

Mobil tersebut kami jumpai terpisah Fortuner milik zulham ditemukan di Kecamatan Bilah Barat Desa janji dusun aek pala, Fortuner milik anugerah ditemukan di tempat doorsmer / tempat cucian mobil, dan Pajero milik Haris Dermawan di jalan baru Rantau Perapat depan SPBU dalam keadaan mati pada pagi hari Sabtu sekitar pukul 8.30wib , dan rekan – rekan Grup rental dari medan ikut turun untuk menjemput mobil tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Diduga Oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu AN trima Tiga buah mobil salah satunya Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC. Yang di duga hasil penggelapan

Oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu AN terima mobil Fortuner BK 1891 ADC hasil dari penggelapan yang di gadaikan oleh Daffa Terhadap Aiptu AN dengan meminjam uang 400Jt dari Tiga unit mobil tersebut.

Ketika awak media melintas di jalan lintas sumatera desa janji dusun aek pala Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu pada hari sabtu tanggal 22 februari 2024 pukul 8.30 wib terlihat tim “BRN, RCI, ASPERDA” mengkerumuni Satu unit mobil Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC yang sedang dikendarai oleh di Oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu AN.

Jurnalis langsung mengkonfirmasi masih Terhadap Oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu AN tentang kejadian yang sebenarnya masalah mobil ,iya mengatakan bahwa saya menerima mobil ini dari warga medan nama DAFFA HAFIZAH RAHMAN dengan tiga buah STNK dia meminjam uang saya dari tiga mobil 400.000.000 dan mobil Fortuner BK 1891ADC serta surat Kwetansi pakai materai untuk jaminan titipan Paparnya.

Di tempat yang sama para awak media mengkonfirmasi terhadap salah satu korban Zulham Rahmadan SE warga medan pemilik Mobil Fortuner BK 1891 ADC mengatakan bahwa Di STNK mobil Fortuner BK 1891 ADC ini adalah atas nama saya ZULHAM DARMAWAN SE , sambil menunjukkan Surat STNK asli juga surat tanda bukti laporan (STPL/B/176 /11/2024 /SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.di kantor poldasu pada tanggal 15 Pebruari 2024 , membuktikan terhadap awak media mobil ini saya rental kan dengan Daffa Hafizah Rahman akhirnya mobil ini di gelapkan / digadekan oleh Daffa Hafizah Rahman terhadap Aiptu An Oknum polisi dari Sat Sabhara Polres Labuhanbatu.

Zulham dan dua korban lainnya menerangkan kami mengalami kerugian atas terjadinya kasus ini masing masing sebesar 540 juta rupiah.

Akhirnya Mobil Fortuner BK 1891ADC tidak di kasih lepas oleh Aiptu An, suasana menjadi tidak kondusif karena Oknum Polisi yang berinisial An tidak mau mengembalikan mobil tersebut.

Ketika Mobil hendak bergerak dari TKP menuju Polres Labuhanbatu di tengah jalan mobil tersebut Mati tidak hidup di Jalan Lintas Sumatra Desa janji tempatnya dekat kuburan janji (tanah wakaf) sampai pihak polres Labuhanbatu datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara.(TKP). akhirnya pihak rental mobil Medan Berhasil membawa mobil tersebut kembali Ke Medan , pihak kepolisian Labuhan batu hanya bisa melihat saja dan gigit jari.

Haris dan dua korban lainnya berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung setya tindak tegas setiap personel yang melakukan kesalahan, ungkapnya.( SPI/ TIM )

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *