Terkait Laporan DPD LSM GRPPH-RI Kembali Melayangkan Surat Konfirmasi Ke 2 Ke Kejari Rohil


Bagan Siapiapi,sinarpagiindonesia.com – DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir kembali melayangkan surat Konfirmasi ke 2 (dua) kepada Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir

Surat konfirmasi kedua dengan Nomor : 18/DPD GRPPH- RI/RH /2024 ini terkait tentang Mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi Di RSUD Dr.Rm. Pratomo Bagansiapiapi Tahun 2022 Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir Bambang Irawan Kamis (7/3/2024) kepada media ini, adapun konfirmasi kedua ini ingin mengkonfirmasi sampai sejauh mana progres konfirmasi atau penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus di Kejari Rokan Hilir terkait dugaan Perkara di RSUD Dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi.

Sudah di laporkan pada tgl 03 Oktober 2023 yang mana kasus tersebut baru tahap pengumpulan informasi dari pihak terlapor berdasarkan surat pidsus 2 yang di berikan kepada kami pada tgl 20 November 2023 sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut apakah kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan,oleh karena itu kami meminta kepada bapak/ Ibu Kajari Rokan Hilir dan Kasi Pidsus memberikan penjelasan sejauh mana progres kasus tersebut? Pinta Bambang Irawan yang didampingi Sekjen DPD LSM GRRPH-RI Amuruddin.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, Kinerja dari APH Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir 2 tahun kebelakangan ini diduga mengalami kemunduran kinerja, sebab diketahui bersama dari segitu banyak laporan dugaan korupsi yang di laporkan oleh masyarakat di dapati Kejari Rohil belum pernah melakukan konferensi pers terkait laporan – laporan yang ada.

Oleh sebab itu, Selalu Ketua DPRD LSM GRRPH-RI, Bambang Irawan kembali mengingatkan pihak Kejari Rohil bahwa slogan Kejaksaaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin mengingatkan secara khusus ke bawahannya mulai dari Kejagung sampai dengan Kacabjari seluruh Indonesia supaya bekerja secara Profesional.

Kami DPD LSM GRPPH-RI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dapat secepatnya dan membalas surat konfirmasi yang kami buat ini selambat lambatnya 3 hari setelah surat ini sampai, pungkas Bambang yang menilai Kinerja di bawah Kepemimpinan Yuliarni Appy SH MH minim prestasi dalam hal pengungkapan kasus-kasus besar. (spi/redaksi)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *