Bagansiapiapi,sinarpagiindonesia.com – Melalui Nomor : 22/DPD GRPPH- RI/RH /2024, DPD LSM GRPPH – RI kembali melakukan konfirmasi (mempertanyakan) pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Konfirmasi tersebut terkait dengan tindak lanjut pengaduan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bappeda & Tapem Setda Kab. Rohil tahun 2021-2023 beberapa waktu yang lalu serahkan di PTSP Kejari Rohil.
Menurut Ketua DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan, pihaknya heran, mengapa surat pengaduan yang sudah memasuki waktu selama lebih kurang 1 bulan sampai saat ini belum ada kabar dari kejaksaan Negeri Rokan Hilir?
Kami sebagai Kontrol sosial (DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir) kembali mempertanyakan sampai sejauh mana progres dan tindak lanjut dari pengaduan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bappeda & Tapem Setda Kab.Rohil tahun 2021-2023 kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, ujar Bambang Irawan selalu Ketua DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir.
Adapun nama- nama OPD yang kami adukan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yaitu kata Bambang ke media ini antarannya :
1. Tgl Pengaduan Bappeda di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir 27 Maret 2024 Nomor Surat 19/DPD/GRPPH- RI/RH /2024
2. Tgl Pengaduan Tapem Setda Rohil di Kejaksaan Negeri Rohil 2 April 2024 Nomor surat 20/DPD/GRPPH-RI/RH /2024
Oleh sebab itu, kami DPD LSM GRPPH-RI meminta kepada Bapak/Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai penindakan pidana korupsi untuk dapat memberikan penjelasan kepada kami dan membalas surat konfirmasi yang kami buat ini selambat lambatnya 7 hari setelah surat ini sampai, ungkap Bambang Irawan di dampingi Sekjen DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Amiruddin. Senin (29/4/2024)
Atas konfirmasi yang kembali dilakukan sebut Bambang Irawan, pihaknya tetap berpedoman pada Dasar Hukum yaitu :
1. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Perpes RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Undang – Undang RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme.
5. Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Pasal 2 Dan 3.
6. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tidak hanya sampai disitu , sambungnya Bambang secara administratif pihaknya juga menyampaikan surat tembusan yaitu :
1. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta
3. KPK RI ( Komisi Pemberantasan Korupsi)
4. Menko Polhukam di Jakarta
5. Aswas Kejati Riau di Pekanbaru
Dengan rendah hati kami selalu DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir menyampaikan permohonan maaf bilamana ada kesalahan dalam tutur bahasa dan kami mohon kerjasamanya sehingga terjalin kerjasama yang baik atas perhatian di ucapkan terimakasih, tutup Bambang.(spi/red)
No comment