Pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT.SPS di Duga Kuasai Tanah Yang Masih Dalam Sengketa


Aceh,Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com –Salah satu petani di Alubili, yang memperjuangkan tanah leluhurnya,kurang di tanggapi oleh pemerintah setempat.Sangat disayangkan,hasil kerja kerasnya memperjuangkan tanah yang terdapat makam tua leluhur dan meriam sisa sisa dari perjuangan ini akan di rampas oleh PT SPS 2 yang akan menggarap lahan di makam tua tersebut

Dengan putusan hakim di persidangan tersebut,Ibnu Hajar dan para masyarakat setempat,sangat kecewa kerena tidak sesuai maka sempat di dalam persidangan tersebut, warga sangat marah dengan hasil keputusan yang merugikan Masyarakat Seolah olah Hakim telah di beli oleh pihak Perkebunan.

Seolah olah matinya keadilan bagi masarakat, Dan perusahaan pun semangkin merajalela seakan akan hukum di beli dengan harga… Sementara masyarakat diberi hukuman penjara ( 6 .bulan ) Dalam tuntutan perusahaan yang tidak seharusnya dilakukan untuk menindas hak hak masarakat.

Sesuai dengan amanah Pancasila ,UUD 1945 Dan peraturan perundang-undangan HGU perkebunan dan taat hukum supaya tidak terjadi konflik di tengah tengah masarakat sehingga kemerdekaan dapat dirasakan masarakat terutama tidak menindas  rakyat.
Dugaan pemangku jabatan hanya mementingkan dan menguntungkan pihak perusahaan kelapa sawit PT SPS 2 diduga pihak perusahaan tidak mengerti peraturan pemerintah sesuai dengan UU HGU perkebunan memaksa kehendaknya dengan menimbulkan kerugian bagi masarakat sekitarnya.
Selama ini pihak perusahaan tidak pernah menyelesaikan semua permasalahan dengan mediasi ataupun musawarah secara arif dan bijaksana.

Sepertinya pemerintah hanya menjadi pemicu kompelik di tengah tengah masarakat .
Pada pengecekan lokasi bersama BPN Nagan Raya untuk pembuktian pihak tersangka dan kuasa hukum bersama pihak pengadilan Negeri Nagan Raya ,jelas gubuk dan tanah garapan tersebut bukan punya terlapor.
Bukti yang dilampirkan pihak perusahaan yang diserahkan kepengadilan oleh pihak Suardi cs selaku pelapor.

Pada saat persidangan bahwa pihak BPN mengakuinya tidak tau bahwa lahan tersebut didalam atau diluar HGU.
Diduga dengan ulah oknum BPN yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat menjadi korban .
Selama ini bahwa pihak BPN sengaja menutup Impormasi publik dan bekerja tidak amanah dan tidak sesuai perundang-udangan dan Hukum hanya untuk mengelabui masyarakat sekitar perusahaan,tidak semestinya perusahaan menindas,seharusnya kesejahteraan masyarakat sekitar wajib di penuhi,bukan ditindas dan dijebloskan ke penjara selama  6 bulan.

Ironisnya lagi Pengakuan masyarakat penggarap lahan tersebut bahwa pemilik lahan garapan sudah sejak bertahun tahun bukan saudara Ibnu hajar seorang,tapi banyak masyarakat yang lainnya sedangkan posisi garapan Ibnu hajar ditengah tengah yang diapit dengan garapan masyarakat yang lainnya , justrus tanah 3 hendak milik Ibnu yang masuk dalam HGU katanya .tapi Bukti HGU tidak pernah di perlihatkan pada Kuasa Hukum dan Kepala Desa.

Sebenarnya jelas pihak perusahaan balik fakta melakukan penyerobotan lahan garapan masyarakat. Diduga perusahaan lebih berkuasa dan hukum serta UU HGU semuanya direkayasa demi meraut keuntungan Tampa peduli Aturan dan Hukum serta Undang -Undang semua bisa diatur dengan uang.

Masyarakat Kabupaten Nagan Raya Memohon Kementerian Agraria dan Tata / Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) Agus Harimurti Yudhoyono.sesuai Dangan Undang -Undang Republik Indonesia , Usut Tuntas menindak lanjuti sampai tuntas permasalahan HGU perusahaan yang selama ini terjadi sehingga masyarakat pedesaan yang terzolimi sejak Perusahaan Perkebunan kelapa Sawit yang menjadi Pemicu komplik di tengah tengah Masyarakat. Masyarakat yang selalu tertindas atas perbuatan oknum BPN .
Disaat awak media meng

konfirmasi kepada pihak staf Humas PT SPS Deri selaku pelapor melalui telpon seluler WhatsApp mohon tanggapan tidak ada tanggapan sama sekali sehingga ditayangkan berita ini .(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *