Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com – Walaupun kondisi tertentu,saya Samsuardi SH, pada masa yang sudah berlalu pernah diputuskan oleh pengadilan melanggar Tindak pidana pasal 406 ayat (1) KUHP dengan Pidana 1 Tahun. Dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 102/K/PID/2018. Serta pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf B Perpu nomor 51 Tahun 1960, Perma nomor 2 tahun 2012 tentang tindak pidana ringan dengan putusan pengadilan negeri suka makmue nomor:1/PID.C/2024/PN SKM.
Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perusakan barang. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan kini sudah bebas dibuktikan dengan surat bebas dengan nomor: W1.PAS5.PK.02.02-126. Hari itu 1 maret 2020 kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB meulaboh menerangkan atas nama Samsuardi alias juragan Bin Alm. M. Daud dibebaskan. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya juga menjalani bimbingan di Balai Permasyaratan (BAPAS) kelas II Nagan Raya dan tertanggal 5 Juli 2020 selesai menjalaninya.Pengumuman
saya atas nama Samsuardi SH, pada masa yang sudah berlalu pernah diputuskan oleh pengadilan melanggar Tindak pidana pasal 406 ayat (1) KUHP dengan Pidana 1 Tahun. Dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 102/K/PID/2018. Serta pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf B Perpu nomor 51 Tahun 1960, Perma nomor 2 tahun 2012 tentang tindak pidana ringan dengan putusan pengadilan negeri suka makmue nomor:1/PID.C/2024/PN SKM.
Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perusakan barang. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan kini sudah bebas dibuktikan dengan surat bebas dengan nomor: W1.PAS5.PK.02.02-126. Hari itu 1 maret 2020 kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB meulaboh menerangkan atas nama Samsuardi alias juragan Bin Alm. M. Daud dibebaskan. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya juga menjalani bimbingan di Balai Permasyaratan (BAPAS) kelas II Nagan Raya dan tertanggal 5 Juli 2020 selesai menjalaninya.
“Kini saya secara pribadi tetap berkeinginan memajukan kota kelahiran saya untuk jauh lebih baik dan terus berkembang dari sekarang ini”. Saya atas nama Samsuardi. SH pada masa yang sudah berlalu pernah diputuskan oleh pengadilan melanggar tindak pidana pasal ( 406 – ayat – 1 -KUHP- dengan pidana satu tahun dengan putusan mahkamah agung RI nomor 102 / k /Pid /2018 .serta pasal / 2 – dan / 6 / ayat / 1 / hurup / B / perpu nomor / 51
-tahun 1960 Perma nomor 2 / tahun 2012. Tentang pidana ringan dengan putusan pengadilan negeri Suka Makmue nomor / 1 / pid.c / 2024. Pn. Skm .pasal / 406 .ayat ( 1 ) Kuhap mengatur tentang bertanggung jawab pelaku tindak pidana perusakan barang.pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakan membuat tidak bisa dipakai lagi,atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian nya kepunyaan orang lain, dihukum penjara palinglama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,dan kini sudah bebas dibuktikan dengan surat bebas dengan nomor . W (1) pas.(5) Pk 02 / 02 / 126 / hari itu ( 1 )Maret 2020 kepala lembaga pemasyarakatan kelas lib Melaboh menerangkan atas nama Samsuardi atau alias Juragan Bin Alam M.Daud dibebaskan sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum saya juga menjalani bimbingan di balai pemasyarakatan bapas kelas 2 / Nagan Raya dan bertanggal / 5 Juli 2020 selesai menjalaninya.
Walaupun pernah menjalani hukuman,warga masyarakat di Nagan Raya mendukung saya untuk maju sebagai calon Bupati.Ini yang membuat saya lebih semangat lagi imbuh nya pada awak media pada beberapa waktu lalu.Tetap semangat juragan menuju Nagan 1 ucap pendukung juragan.(spi/red)
No comment