Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, menagih kewajiban kebun plasma dari PT Perkebunan Lebah Bakti (PLB) Astra Agro Lestari pada Sabtu (10/1/26)
Melalui Marlin Berutu Tokoh Pemuda Aceh Singkil Sekaligus Ketua (FOMANDU) FORUM MASYARAKAT PEDULI ACEH SINGKIL.
Warga menuntut agar perusahaan sawit itu menyerahkan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ketua FOMANDU Aceh singkil, Marlin Berutu mengatakan bahwa aduan ini harus diproses cepat oleh Pemerintah sebelum amarah warga menuncak.
MB juga menyampaikan agar Anggota DPRK yg terkait harus Aktif Tanggap terhadap Masalah ini.
Ini soal warga miskin harus ditindak lanjuti
“Kami dari FOMANDU juga ingin memastikan warga yang benar-benar membutuhkan bisa mendapat haknya.Kebun plasma adalah kewajiban perusahaan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Marlin Berutu dalam keterangannya, Sabtu 10 Januari 2026.
Marlin Berutu menilai, kebun plasma dapat menjadi jalan keluar bagi Aceh Singkil untuk keluar dari jerat kemiskinan.
MB menambahkan meski banyak investasi perkebunan masuk ke Aceh Singkil ini namun Masyarakat belum sepenuhnya menikmati hasilnya.
“Selama hak ekonomi rakyat tidak diperjuangkan, Aceh Singkil akan terus berada di peringkat tertinggi kemiskinan. Pemerintah daerah harus berdiri di sisi rakyat, bukan di balik perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, kebun plasma nantinya akan dikelola oleh koperasi sebagai badan hukum resmi.
Selain KDMP Kampung Baru, koperasi-koperasi lain di sekitar wilayah HGU juga akan diajak bergabung dalam aliansi perjuangan kebun plasma rakyat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa ketua koperasi di wilayah sekitar. Insya Allah Maret 2026 kami akan menggelar diskusi publik,” ujar Marlin Berutu
Diskusi publik itu, menurutnya, akan menghadirkan pemerintah daerah, DPRK Aceh Singkil, dan tokoh masyarakat.
Namun, pihak perusahaan tidak akan diundang. “Mereka justru pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Forum ini untuk menyusun langkah strategis rakyat, bukan untuk menunggu belas kasihan perusahaan,” tegasnya.
Marlin menyebut perjuangan ini bukan hanya untuk warga Kampung Baru, tapi untuk seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan sawit di Aceh Singkil.
“Ini bukan sekadar soal kebun plasma, tapi soal keadilan ekonomi. Sudah saatnya rakyat mendapat hak nya.
MB juga menambahkan bahwa pengurus perusahaan terkait dinilai tidak kooperatip dan Lambat menyelesaikan setiap persoalan warga.
(spi/muji s)









