Home / Semua Berita / Daerah / Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Lapas Kelas II A Kota Bumi, Dua Orang Diamankan Satu Di Antaranya Pegawai Lapas

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Di Lapas Kelas II A Kota Bumi, Dua Orang Diamankan Satu Di Antaranya Pegawai Lapas

Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Sinar pagi indonesia.com Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan berkat sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 11 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi yang beralamat di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Waka Polres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi yang berjalan cepat dan efektif.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas,” ujar Waka Polres Kompol Yohanis saat gelar Konferensi Pers bersama Ka Rutan dan Ka Lapas Kotabumi di dampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiasnyah dan Kasi Humas Iptu Herawati. Rabu (15/4/26).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait rencana penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kotabumi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara segera melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan langkah antisipatif.

Petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara ketat terhadap seluruh barang bawaan, baik milik warga binaan maupun pengunjung yang hendak masuk ke dalam area lapas.

“Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di bagian pinggang seorang warga binaan berinisial SA (27),” jelas AKP Mardiansyah.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap SA, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR (39), yang merupakan oknum pegawai rutan.

AR ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 paket narkotika jenis sabu, 1 bundel plastik klip bening, 2 bungkus kopi merek Bintang Jaya, 1 kotak bekas timbangan digital dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Lampung Utara melalui Waka Polres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik dari dalam maupun luar lapas.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya.

Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi akan terus memperkuat sinergi melalui peningkatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta penguatan sistem deteksi dini.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

(spi/as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *