Home / Semua Berita / Daerah / Dugaan Administrasi Buruk,dan Pelanggaran di PT Nafasindo,Satgas PPA Sampaikan Permintaan Tegas

Dugaan Administrasi Buruk,dan Pelanggaran di PT Nafasindo,Satgas PPA Sampaikan Permintaan Tegas

Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) merilis pernyataan yang memuat sejumlah dugaan terkait kondisi administrasi dan praktik ketenagakerjaan di PT Nafasindo. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan, tim menyampaikan dugaan bahwa sistem administrasi di perusahaan tersebut dinilai kurang tertib dan diduga digunakan dalam hal-hal yang merugikan para pekerja.

Dalam keterangannya, Satgas PPA menyampaikan adanya tiga dugaan masalah utama yang ditemukan. Pertama, perusahaan diduga mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar karyawan. Kedua, terdapat dugaan adanya pemotongan upah yang dilakukan secara sepihak dan belum memiliki dasar hukum yang sah. Ketiga, muncul dugaan adanya tindakan yang bersifat menekan atau mengintimidasi pekerja yang berusaha memperjuangkan hak-hak mereka.

Kondisi yang diduga terjadi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi kewajiban setiap perusahaan.

Humas PPA, Muklis mengatakan, “Temuan yang kami peroleh ini menguatkan apa yang selama ini disampaikan para pekerja. Kami beranggapan perusahaan belum layak beroperasi sepenuhnya sebelum memperbaiki sistem manajemen dan menyelesaikan segala kewajiban terhadap karyawan.”

Merespons hal tersebut, Satgas PPA menyampaikan sejumlah permintaan yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen PT Nafasindo, yaitu:

1. Menghentikan sementara kegiatan operasional hingga sistem administrasi dan penerapan standar keselamatan kerja diperbaiki dan dinyatakan layak oleh tim pengawas independen.

2. Menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang diduga belum terpenuhi, termasuk tunggakan upah dan ganti rugi. Hal ini juga mencakup hak bagi ahli waris dari dua orang pekerja yang meninggal saat bertugas, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari setelah Hari Raya Idul Adha.

3. Melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi, kekerasan, maupun ketidakwajaran dalam dokumen perusahaan.

Satgas PPA menegaskan, apabila dalam tujuh hari kerja sejak pemberitahuan ini belum ada tindak lanjut yang nyata, pihaknya berencana menggelar aksi yang lebih besar. Selain itu, Satgas PPA juga telah meminta Dinas Tenaga Kerja Aceh Singkil dan jajaran kepolisian untuk turun tangan melakukan peninjauan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Nafasindo terkait dugaan dan permintaan yang disampaikan tersebut. Selama hal ini masih berupa dugaan, pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memperoleh kejelasan yang sesungguhnya.(spi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *