Aceh Subulussalam,spi.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Subulussalam menggelar Rapat Koordinasi pada Senin, 7 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kota Subulussalam.
ABPEDNAS merupakan wadah berhimpunnya anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) se-Indonesia. Organisasi ini berperan strategis dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme anggota BPK dalam menjalankan tugasnya di Kampong.
Rakor tersebut dihadiri jajaran pengurus dan seluruh anggota BPK se-Kota Subulussalam. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Reza Badia Sirait menekankan peran penting BPK sebagai mitra pemerintah Kampong.
“BPK memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Fungsinya membahas dan menyepakati rancangan peraturan bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejari Subulussalam menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan BPK harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Hal ini khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program pembangunan.
“Keberadaan ABPEDNAS harus menjadi sarana koordinasi, komunikasi, dan penguatan peran BPK. BPK diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi secara objektif dan profesional. Ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” tegas Kasi Intel.
Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kota Subulussalam, Jarkasi, dalam pidatonya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat desa dan BPK semakin memahami aturan yang berlaku.
“Dengan adanya rakor ini, kita ingin pemerintah desa dan BPK benar-benar paham tupoksinya. Pengawasan di desa harus berjalan agar pembangunan tepat sasaran dan tidak ada celah penyimpangan,supaya tahu fungsi BPK dan anggota.. sesuai dengan aturan kementerian dalam negeri nomor 110. Tahun 2016.” ujar Jarkasi.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan kelembagaan BPK di Kota Subulussalam agar mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan pembangunan di tingkat kampung.(spi/sjp)








