Aceh Skngkil,sinarpagiindonesia.com – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh – Satgas PPA Kabupaten Aceh Singkil mengawal langsung kegiatan Aksi Penyampaian Aspirasi Masyarakat di lahan sengketa milik PT. NAFASINDOnDesa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (16/07/2026) pukul 09.55 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di titik koordinat Lat 2.326926° Long 97.905786° tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat pemilik lahan, Bapak Taupik selaku Asisten PT. NAFASINDO, unsur keamanan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tim Satgas PPA.
Sekretaris Satgas PPA Kab. Aceh Singkil, Muhlis* dalam pernyataannya di lokasi menyampaikan bahwa masyarakat bermaksud melakukan panen di lahan milik *Bapak Muhammad Jamin 8 Ha dan Bapak Habibudin 18 Ha.
Namun FAKTA DI LAPANGAN, lahan tersebut telah dipanen terlebih dahulu oleh tukang panen milik PT. NAFASINDO* tanpa seizin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.
“Ini bentuk tindakan sepihak. Padahal sebelumnya tanggal 12 Juli 2026 kami sudah layangkan Surat Pemberitahuan ke Polres. Kami protes keras atas tindakan ini,” tegas Muhlis.
Dalam dialog, Satgas PPA menyampaikan 3 poin penting kepada pihak perusahaan:
1. Memprotes keras* tindakan panen sepihak oleh perusahaan di lahan yang masih menjadi objek sengketa.
2. Meminta perusahaan SEGERA MENGHENTIKAN* seluruh kegiatan di lahan sengketa milik Bapak Jamin dan Bapak Habibudin sampai ada penyelesaian melalui mediasi.
3. Segera agendakan pertemuan antara Tim Pendamping Kuasa Hukum Masyarakat* dengan *Manajemen PT. NAFASINDO* selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
“Dalam dialog tadi pihak perusahaan yang diwakili Bapak Taupik mengakui adanya kegiatan panen. Kami minta itikad baik perusahaan untuk menghentikan sementara dan duduk bersama mencari solusi,” ujar Muhlis.
Satgas PPA mengapresiasi suasana yang tetap kondusif. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu *7 hari* tidak ada respon dari Manajemen PT. NAFASINDO, maka kasus ini akan kami naikkan ke Polres dan DPRD Aceh Singkil,” tambah Muhlis.
Satgas PPA juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib dan menyerahkan proses hukum kepada Tim Pendamping Kuasa Hukum.
Dokumentasi kegiatan telah diserahkan kepada Camat Gunung Meriah, Kapolres Aceh Singkil, dan Dandim 0109/Aceh Singkil. (spi/muji)









