Tapaktuan,sinarpagiindonesia.,om –Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi atau hukuman pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ anggota Polsek Samadua Polres Aceh Selatan Polda Aceh yang terlibat kasus perampokan Toko Emas Setia di Kota Tapaktuan dengan mengunakan senjata Organik Polri.
Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggotanya yang mekakukan pelanggaran berat.
Sanksi diputuskan dalam sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar diruang sidang Bid PropamPolda Aceh selasa(28/7).
Dan sidang menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi Etik dan Administrasi berupa PTDH.
kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto kepada Wartawan mengatakan proses sidang etik telah berlangsung sejak jumat(24/7) selama persidangan, majelis memeriksa seluruh rangkaian Perkara mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar hingga barang bukti.
Ditambahkan komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), terhadap keputusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan Banding, kata Kabid Humas
dalam pertimbangan KKEP menilai Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar dan terencana.
Perbuatannya dianggap mencoreng nama baik serta kehormatan Institusi Polri dan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap Profesional Polri sebagai penegak hukum .
Ditambahkan selain berdampak pada citra institusi Polri, aksi tersebut juga menimbulkan kerugian materil bagi korban dan keresahan ditengah Masyarakat.
Perbuatan briptu MZ dinyatakan melanggar pasal 13 ayat(1) peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf dan huruf I serta pasal 8 huruf c angka 1. peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan keputusan PTDH merupakan komitmen Polda Aceh dalam penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten,ditambahkan setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu kata Joko.
Ditambahkan kabid humas polda Aceh memastikan proses etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan saat ini penyidikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Polda Aceh tidak akan. mentoleriransi pelanggaran hukum maupun pelanggaran kewenangan yang dilakukan anggotanya, penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan kepada Institusi Polri tegas Joko.
Sebagai mana diketahui Briptu MZ diduga menjadi pelaku perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan ibukota Kabupaten Aceh Selatan pada sabtu (18/7) jam 8,30 wib dalam aksinya ia diduga mengunakan senjata api Organik Polri.
penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti dilokasi kejadian, Briptu MZ juga harus menghadapi proses pidana yang masih berlansung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (spi/jb)








