Aceh Jaya,sinarpagiindonesia.com –Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Kapolda Aceh mengevaluasi dan mencopot Kasat Reskrim Aceh Jaya apabila dinilai tidak mampu menunjukkan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan dugaan pertambangan tanpa izin harus ditindak sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba, termasuk ketentuan pidana dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, yang mengatur pertambangan dan kegiatan usaha pertambangan. UU tersebut kemudian kembali mengalami perubahan melalui UU No. 2 Tahun 2025.
LANA juga mengingatkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, yang menegaskan tugas pokok Polri antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pasal 14 juga mengatur kewenangan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau dugaan tambang ilegal masih berjalan, Kapolda Aceh harus mengevaluasi kinerja jajaran. Jangan hanya menangkap alat berat, tetapi telusuri pemodal, pengelola, jaringan dan pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut,” tegas Teuku Laksamana.
LANA meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika dalam proses evaluasi ditemukan dugaan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran oleh oknum, LANA meminta Kapolda mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum jangan setengah hati. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” tutup Teuku Laksamana.(spi/aji)









