Labura,sinarpagiindonesia.com – Sebuah mobil bertuliskan ambulans dengan nama Sentosa menjadi sorotan setelah terlihat membawa muatan telur dan berkeliling menuju Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Rabu 14/05/26
Kendaraan yang identik dengan pelayanan kesehatan dan penanganan keadaan darurat tersebut menarik perhatian wartawan. Pasalnya, mobil yang memiliki identitas ambulans umumnya digunakan untuk menunjang pelayanan medis, termasuk mengangkut pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Saat di komfirmasi wartawan pada Rabu (7/10/2026) mengenai penggunaan kendaraan tersebut untuk mengangkut telur, sopir memberikan jawaban bahwa mobil itu merupakan milik pribadinya.
Lebih lanjut ,”itu Ambulance pribadi saya atas nama BUDI SENTOSA. S.H.Yang saya beli secara pribadi untuk membantu warga secara gratis.
Karena jarang di pakai terkadang saya buat untuk angkat sawit juga itu
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan peruntukan kendaraan, apakah benar merupakan ambulans operasional milik suatu lembaga atau fasilitas kesehatan, atau kendaraan pribadi yang menggunakan tulisan dan atribut ambulans.
Atribut Ambulans Bukan Sekadar Tulisan
Penggunaan kendaraan beridentitas ambulans untuk kegiatan di luar pelayanan kesehatan perlu mendapat perhatian, terutama apabila kendaraan tersebut masih menggunakan atribut yang membuat masyarakat mengenalinya sebagai armada darurat.
Kepemilikan pribadi tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai legalitas penggunaan atribut ambulans. Status kendaraan, kelengkapan yang digunakan, serta izin operasionalnya perlu dipastikan terlebih dahulu oleh pihak berwenang.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan jalan serta hak utama bagi kendaraan tertentu, termasuk ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketentuan tersebut tidak berarti setiap kendaraan yang memasang tulisan ambulans otomatis memperoleh hak prioritas di jalan raya.
Karena itu, apabila kendaraan tersebut memang terdaftar atau dioperasikan sebagai ambulans, penggunaannya untuk kepentingan komersial seperti mengangkut barang dagangan perlu diklarifikasi berdasarkan status, perizinan, dan ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran maupun menentukan jenis sanksi, diperlukan pemeriksaan fakta oleh instansi berwenang. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa kendaraan pasti dapat disita atau langsung dikandangkan tanpa mengetahui dasar hukum dan hasil pemeriksaannya.
Masyarakat Minta Ada Klarifikasi
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status mobil bertuliskan ambulans Sentosa tersebut. Jika kendaraan itu merupakan armada operasional lembaga atau fasilitas kesehatan, perlu dipastikan apakah penggunaannya telah sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi yang tidak lagi digunakan sebagai ambulans, identitas dan atributnya juga perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penggunaan identitas kendaraan darurat bukan persoalan sepele. Identitas tersebut berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pelayanan kemanusiaan dan dapat memengaruhi pemahaman masyarakat ketika membutuhkan pertolongan medis.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan sesuai kewenangannya, termasuk memeriksa dokumen kendaraan, status operasional, serta penggunaan atribut yang melekat pada mobil tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status resmi kendaraan ambulans bertuliskan Sentosa tersebut maupun penjelasan dari pihak pengelola atau instansi terkait.
Wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi sopir, pemilik kendaraan, pengelola, serta pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.(spi/Andus P)








