Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Sungguh Biadab.. kata yang cocok dilontarkan kepada seorang ayah tiri yang tega mencabuli anaknya yang masih dibawah umur, atas perbuatannya tersebut pelaku harus menginap dihote
Seperti yang dialami sebut saja MM alias bunga, harus menanggung aib akibat perbuatan Pelaku ISS yang tidak lain ayah tirinya korban.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, perbuatan bejat ayah tirinya itu terbongkar setelah membawa korban ke RSU Kota Pinang akibat mengalami pendarahan yang tidak kunjung berhenti.
Kapolres Labuhabatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki membenarkan, bahwa telah mengamankan seorang Ayah tiri, pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup Rumah tangga di Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
“Tersangka ISS (28) merupakan ayah tiri dari Koban MM (13), dalam pengakuannya tersangka ISS (28) sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 kali.” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan Rabu (20/1/2022)
Menurut AKP Rusdi, kronologi Kejadian tersebut terbongkar kepada DC ibu kandung korban pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib yang berada saat itu dirumah bersama korban MM.
Selanjutnya,tersangka ISS mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor, sekira pukul 12.30 Wib (dihari yang sama) tersangka ISS pulang seorang diri,
Melihat pulang sendirian, sambung AKP Rusdi, ibu kandung Korban menanyakan dimana MM, tersangka ISS berkata “masih disana dia, mandi di bekoan” lantas, tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumahnya
Tidak berselang lama dari kepergian pelaku dari rumah, Korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah lalu ibu korban menanyakan “kenapa kau” Korban MM menjawab “Haid aku mak, Mengkanya aku mandi di bekoaan” ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi, selesai membersikan diri,
“Merasa curiga dengan kondisi anaknya akibat melihat masih adanya darah dari kemaluan korban MM, ibunya bertanya ke MM agar Jujur, akhirnya MM pun berkata kalau dia telah 5 kali disetubuhi oleh ayah tirinnya ISS mendengar pengakuan itu ibu korban langsung histeris, dan langsung membawa korban MM ke RSU Kota pinang,” papar Kasat reskrim
Kemudian, tambah Kasat Reskrim, pelaku ISS ringkus masyarakat yang geram mengdengar kelakuan pelaku terhadap anak tirinya dan langsung menyerahkannya petugas Kepolisian Polsek Torgamba
Lebih lanjut dikatakan, AKP Rusdi, dari hasil penyelidikan, diamankan 1 potong baju kaos Wanita warna hitam, 1 Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 celana pendek Wanita warna putih, dan Potong celana dalam warna pink.
“Atas perbuatannya tersangka ISS (28) di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Tutup Kasat Reskrim.(spi/heri)
No comment