Dirlantas Poldasu Himbau,Warna Dasar Plat Kenderaan Wajib Putih Tulisan Hitam
Medan,sinarpagiindonesia.com – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Darmawan Irianto menegaskan, warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai diberlakukan.
Perubahan warna itu ditandai dengan banyaknya kendaraan roda empat terpantau telah menggunakan TNKB berwarna putih di Kota Medan.
“Iya, dan sosialisasi perubahan warna ini terus dilakukan sembari menunggu arahan dari pimpinan pusat”, katanya, Rabu (18/5/2022).
Menurut Kombes Pol Darmawan Irianto, tujuan dari perubahan itu untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), Nomor 7 tahun 2021.
“Sifat warna hitam itu menyerap bukan memantul, sehingga jika pancaran kamera yang memantau kendaraan dengan warna dasar hitam itu bisa berubah. Misalnya, angka 5 (lima) bisa dibaca huruf S, sebaliknya angka 1, bisa dibaca huruf i”, jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, perlu dilakukan perubahan warna agar kesalahan membaca oleh kamera bisa dieliminir.
“Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu maka kita ubah warna dasarnya, dengan warna angka itu hitam”, terangnya.(spi/ydi)
No comment