Medan,sinarpagiindonesia.vom – Polda Sumut tetapkan seorang mandor SPBU berinisial EH di Labuhanbatu terkait penyalahgunaan atau penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Dia ditetapkan tersangka bersama seorang pembeli atau sopir berinisial RGS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penjualan BBM bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU Jalan H. Adam Malik /Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira Pukul 21.30 WIB.
Hadi menyebut, peran EH ialah berkoordinasi dengan pemodal berinisial BH yang mempekerjakan tersangka RGS.
“Iya betul. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan mandor di SPBU,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa solar bersubsidi sebanyak 1.500 liter atau 1,5 ton. Saat ini kedua tersangka pun ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Keduanya terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. “Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ucapnya.(spi/red)
No comment