Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Setelah 6 (Enam) tahun Buron, Terpidana Handoko Lie Akhirnya sekitar pukul 17:00 WIB Menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung Jumat (26/9/2022).
Berdasarkan siaran pers (Nomor: PR – 1519/133/K.3/Kph.3/09/2022) yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., kepada awak media,
Handoko Lie merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan.
Terpidana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, Mall, serta rumah sakit.
Akibat perbuatannya itu, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.
Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (spi/hen)
No comment