Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah bekerja sama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) termasuk dalam hal penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
“Kegiatan PUPN dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, kemungkinan besar semakin meluas dan berkembang dikarenakan kegiatan penyitaan dan pelelangan di daerah juga terus berkembang dengan terbitnya peraturan pemerintah ini,” ucap JAM-Datun.
Dok : Kejagung RI
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1722/167/K.3/Kph.3/10/2022 yang di sampaiian oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., kepada Sumatratimes.co.id, Senin (31/10/2022).
JAM-Datun dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun dengan materi “Sosialisasi Peran PUPN dan Problematika Dalam Penagihan Piutang Negara” mengatakan bahwa tahun 2021-2022, penyusunan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini sangat progresif.
Menurut JAM-Datun, ada beberapa pelarangan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dapat ditembus, contoh penetapan norma baru dalam peraturan ini.
“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini, ada norma baru dan landasannya adalah rezim keuangan negara. Peraturan Pemerintah tersebut harus dipahami dengan jelas oleh teman-teman Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena nantinya ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas kita.
Banyaknya ketentuan progresif dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 wajib didiskusikan secara mendalam, harus membantu PUPN karena gugatan piutang negara besar sekali sehingga PUPN tidak bisa sendirian,” ujar JAM-Datun.
Dok : Kejagung RI
Selanjutnya JAM-Datun berharap diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun yang dilaksanakan pada hari ini dapat dibuka lebih luas sehingga pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 bisa diterima dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta.
Pernyataan disampaikan oleh JAM-Datun dalam Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun dengan materi “Sosialisasi Peran PUPN dan Problematika Dalam Penagihan Piutang Negara” yang dilaksanakan pada Senin 31 Oktober 2022 secara virtual dan diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (spi/Hen)
No comment