Lampura,sinarpagiindonesia.com – Berita beberapa hari lalu tentang dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara insial (AH) terhadap anak di bawah umur itu, akhirnya diserahkan keluarganya (isteri AH) dengan didampingi seorang tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili pada Selasa 10/1/2023.
Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH (46) dan mengatakan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan.
Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang, jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun “terangnya.
Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres.
Lain-lain terkait perkembangannya nanti kita sampaikan kerena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. “pungkasnya (spi/biro/*)
No comment