1 Bulan Berlalu Polsek Delitua “Gantung Kasus Tangkapan Mobil BOX Pengangkut BBM Ilegal”

Pasalnya, hingga saat ini Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, SH belum menetapkan tersangka. Tak hanya itu, mantan Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan itu menjawab konfirmasi wartawan dengan bahasa yang sama.

“Proses lanjut ya bg. Terimakasih,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Senin (13/02/2023) lalu.

Namun, dirinya tidak menjawab pertanyaan mengenai pemulangan Sopir yang membawa mobil box yang telah dimodifikasi dan berisi 1 ton BBM bersubsidi tersebut.

Hingga saat ini, dirinya juga enggan berkomentar berkaitan dengan hasil pemeriksaan saksi ahli yang sempat disebutkan nya beberapa waktu lalu. Bahkan, jumlah saksi yang diperiksa juga tidak dijelaskannya.

Terkesan tertutup, begitulah kalimat yang pantas untuk seorang perwira pertama di Polsek Delitua tersebut.

Menanggapi hal itu, salah satu praktisi hukum, Jerry Panjaitan, SH angkat bicara. Kepada wartawan, ia menyayangkan sikap Kanit Reskrim Polsek Delitua yang terkesan tertutup.

“Mengapa seperti ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut? Jelas, dalam kasus ini pembawa mobil box tersebut melanggar UU Migas. Bukan hanya itu, pelaku usaha nya yakni pemilik SPBU dan operator nya harus bertanggung jawab dan diproses dengan berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina, semua jelas diatur dalam UU. Sopir nya mengapa dipulangkan?,” ungkap Jerry.

Ia meminta agar Kapolrestabes Medan dalam hal ini meningkatkan pengawasan internal dalam penanganan kasus tersebut.

“Polrestabes Medan harus mengawasi secara khusus kasus ini. Ini kasus bukan majn-main, apalagi yang diamankan bukan hanya satu melainkan dua unit mobil box pembawa BBM Bersubsidi,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polsek Delitua menangkap 1 unit mobil box Mitsubishi L300 BK 9869 CY yang ditangkap Polsek Delitua, Senin (16/01/2023) sekira pukul 04.00 WIB, lalu, saat keluar dari SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Tidak hanya sampai disitu, sepuluh hari kemudian pihaknya kembali menangkap mobil box yang lain bernomor Polisi BK 8247 BC, Kamis (26/01/2023) sekira pukul 13.00 WIB, lalu, dari SPBU yang sama.

Ternyata SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tersebut pada bulan Maret 2022 lalu sempat terkena sanksi penutupan dari PT. Pertamina atas tindakan menjual BBM Bersubsidi berjenis Solar terhadap mobil-mobil yang sudah di modifikasi berisi tangki yang dapat menampung BBM dalam jumlah besar.(spi/robert)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *