Ketua Dewan Pers : Pendaptaran Media Telah Ditutup dan Tidak Ada Lagi

Ketua Dewan Pers : Pendaftaran Media Telah Ditutup dan Tidak Ada Lagi

Ketua Dewan Pers : Pendaftaran Media Telah Ditutup dan Tidak Ada Lagi (ist)

 

Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Ketua Dewan Pers. Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.

“Memang saat ini sudah tidak ada lagi
pendaftaran,”ujar Ninik Rahayu melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 24 Feb’ 2023.

Pendaftaran media, menurut Ninik, merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.

“Itu rezim UU pokok pers, UU No. 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya seraya menegaskan UU No.40 Tahun 1999, yang berlaku.

Seperti diketahui, dari uraian Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena belum badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers” pernyataan itu bermakna, seakan- akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikategorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,”kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dan pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut, bukanlah lembaga pers.

Produknya juga otomatis bukan produk pers. Ujung- ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum
tersebut, antara lain dapat dijerat pasal pasal kitab Undang undang pidana (KUHP)

atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah
Ada Sesuatu.

Undang-Undang Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Dalam draf awal RUU tentang pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Pemerintah alasannya macam-macam, antara lain disebut dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional.

Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pendaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaan redaksional.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *