Medan,sinarpagiindonesia.com – Demi terciptanya optimalisasi Rehabilitasi bagi Korban Penyalahguna Narkoba, ditengah masyarakat Jurnalis Peduli Korban Penyalahgunaan Narkoba bekerjasama dengan LRPPN Bhayangkara Indonesia siap menekan Korban Penyalahgunaan Narkoba untuk direhabilitasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memfasilitasi Rehabilitasi Media yang diwajibkan untuk Pecandu Narkoba.
Bentuk keseriusan Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Agung Panca dari Media Online Bhineka menolong keluarga korban dan Korban Penyalahguna Narkoba untuk direhabilitasi di IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia yang beralamat di Jalan Budi Luhur Gg. PTP Nomor 8 Helvetia Medan Sumatera Utara.
Ketua Umum LRPPN H. Dika Novandri SH melalui Kaur Dede Indra S. Pd.I bersama Kadiv Adminstrasi Budi Sukma Amd saat menerima Residen Korban Penyalahguna Narkoba dari Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba mengucapkan terimakasih atas keseriusan dan kerjasama untuk menyelamatkan Korban Penyalahguna Narkoba ditengah masyarakat, “ungkap Indra.(spi/dodi RS)
No comment