Jaksa Agung RI Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., melalui siaran pers. Senin (20/3/2023). Adapun permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka ANDI RUSLI dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DIKI SUTANSAH bin KUSNADI dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Tersangka RATNA binti (alm) RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka BUSTAMI bin alm SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YANTI MAHBENGI binti SARMIDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NURIS HUDAYA bin YUSBI HAKIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CHAIRAN FITRA AD bin ADNAN alm dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka MUHAMMAD FANI bin alm RUSLI YASIN dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka BAHRUL WAHYUDI bin alm M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Tersangka HEAVENLY MUMU dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman.

Tersangka INDY GALANG MERENTEK dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KORNELES KOCU alias KARNO dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka RHOMA DHONI bin SUKIRMAN dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka TRIYONO bin LEGINO dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka IMAM NURHIDAYAT bin SUGIYONO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka YUSUP alias KABUL bin PANGERAN dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka SRIONO alias TRI bin SUMARNO dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” sumber Puskenkum Kejagung” (spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *