Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck, Di Ringkus TEKAB 308


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com –

Tim TEKAB 308 Presisi bersama Tim-Khusus Polres Lampung Utara Polda Lampung di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH meringkus empat orang terduga pelaku pemerasan para sopir-sopir kendaraan Truck angkutan barang di jalan lintas tengah Sumatera (Jalinsum) Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara, pada Senin 27/3/2023 pukul 15.30 wib

Ke-empat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatas-namakan sebuah Ormas, merupakan warga Kecamatan Abung Barat masing-masing AT (39), EL (37), HR (38) dan seorang diantaranya KS (46) oknum PNS, warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat

Kasatres AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.

Salah satu dari pengemudi Truck selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara. “ujarnya Selasa (28/3)

Dikatakan oleh Kasat AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 wib TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan.

“Saat itu pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU, mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban, Kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang “MEL”  uang  Rp 10.000,-

Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim kita melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh pelaku.

Dan benar saja saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus, kemudian setelahnya dilakukan pengembangan,  kembali kita menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres. “Kata AKP Eko.

Saat ini ke empat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan, barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 Stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor Suzuki FU serta beberapa barang bukti lainnya.

Mereka para terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “pungkas Kasatres AKP Eko. (Spi/As/Lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *