Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Saat siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa Rabu (7/6/2023) yaitu:

1. K selaku PHL. Bea Cukai Soekarno-Hatta.

2. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk.

3. MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data

Kata Kapuspenkum, Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, pungkas Ketut.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *