Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Senin (17/7/2023). Kedua Saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers menjelaskan ke awak media, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:
1. SRS selaku Branch Manager Bank Permata Kopo.
2. EH selaku Branch Manager Bank Mandiri.
Saksi SRS dan Saksi EH diperiksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, jelas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment