Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH. Selasa (1/8/2023).
Saksi yang diperiksa yaitu ASD selaku Direktur Utama PT Kirana Cipta Segara dan PT Pandawa Lintas Negara, ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran pers itu
Menurut Ketut, ASD diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud, jelas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment