Kecewa..! Telat Bayar Tunggakan Listrik Belum 2 Bulan ULP PLN Sidikalang Langsung Putus Meteran


Dairi,sinarpagiindonesia.com –Belum sampai dua bulan nunggak,meteran listrik pelanggan diputus tanpa pemberitahuan. Dan anehnya, meteran yang dicabut jenis prabayar di ganti dengan jenis token.

E Sirait warga Dairi menuding bahwa pihak PLN Cabang Sidikalang tidak professional dalam prosedur pencopotan Meteran listrik yang berada di jalan Sisingamangaraja Atas No 25.Kabupaten Dairi.

“Dinilai semena-mena terhadap pelanggan yang mengalami telat bayar sebelum dua bulan.

Dengan adanya tindakan pemutusan Meteran yang dilakukan pihak PLN sidikalang,pelanggan langsung membayarkan tunggakan tersebut.

Keterangan pihak konsumen kepada media ini,pemutusan meteran oleh pihak PLN dilakukan pada Selasa(19/12/2023),disaat pemilik rumah tidak berada dilokasi sehingga tidak mengetahui jika Meteran listrik dirumahnya sudah dilakukan pemutusan oleh pihak PLN.

Terkait Informasi yang dihimpun awak media dari pelanggan mengeluhkan atas kejadian itu, dan diduga pemutusan meteran listrik dilakukan tidak sesuai SOP, dimana meteran jenis prabayar yang diputus harus digantikan dengan meteran token.

Selasa (19/12/2023) Media berkunjung ke kantor PLN Cabang Sidikalang yang beralamat Jl. Sudirman Kecamatan Sidikalang,Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP),Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sidikalang.Wira Perdana Siagian didampingin Anas officer kinerja PLN cabang Sidikalang diruang kerjanya menjelaskan,bahwa tindakan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang melakukan pemutusan meteran arus listrik yang berada di jalan Sisingamangaraja Atas sudah benar.

Hal itu sudah sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP).Sebab, pemutusan jaringan listrik bisa dilakukan manakala pelanggan menunggak pembayaran selama terhitung dua bulan pemakaian.

Wira Perdana Siagian juga menjelaskan kepada pelanggan dan Media ini bahwa pemutusan meteran yang dilakukan,apabila tunggakan lewat tanggal 20 dan pada tanggal 2 bulan berikutnya pelanggan sudah menunggak terhitung 2 bulan walau belum sampai tgl 20 karena invoice sudah terbit lagi ujarnya bagai menyombongkan diri.

Manager PLN Ranting Sidikalang ini juga berdalih jika soal pemutusan jaringan kerumah pelanggan yang menunggak, bukan urusan pihaknya, namun ada UP3 Bukit Barisan, sehingga pihak managemen ranting PLN Sidikakang tidak bisa membuat toleransi, ujarnya.

Anas officer kinerja PLN cabang Sidikalang juga menyebutkan bahwa meteran listrik itu adalah hak penuh dari PLN,kalo konsumen hanya membayarkan jasa,mana ada pelanggan membeli meteran.”Ucapnya angkuh. Padahal diketahui setiap pelanggan sebelum mendapat aliran listrik kerumahnya ada membayar kewajiban uang administrasi mengurus meteran yang jumlahnya lumayan

Sambung Wira menjelaskan bahwa terkait pemutusan meteran prabayar yang akan digantikan kemeteran token,itu juga aturan !!karena sewaktu dilakukan pemutusan bahwa pihak petugas PLN sudah laporkan itu kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan dan itu sudah jadi laporan.”Sebutnya.

Menanggapi keterangan Manager PLN Sidikalang,E Sirait Masyarakat Dairi menyebut seharusnya ada langkah kebijakan yang lebih baik diambil oleh Petugas PLN, demi tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan rasa sosial bukan hanya melulu mencari keuntungan belaka dan mengkesampingkan rasa sosial

” tunggakan listrik masih sekitar 1 bulan 20 hari langsung dibayar namun diputus secara sepihak dengan alasan invoice sudah terbit” ujarnya

Mirisnya, Meteran prabayar konsumen yang diputus lalu pihak PLN mengganti dengan Meteran jenis Token.Apabila itu sudah aturan Undang-Undang BUMN,sebaiknya pihak PLN memberikan informasi dan melakukan sosialisi ke konsumen tentang peraturan tersebut,jangan membuat kecewa konsumen pengguna listrik.”Harapnya.

Diminta kinerja managemen PLN Ranting Sidikalang agar Wira Perdana Siagian selaku pimpinan di revisi kembali, kesannya dia kurang peduli dengan kesulitan keuangan pelanggan karena BUMN bukan milik luar negeri namun Badan Usaha Milik Negara dan fungsinya untuk dinikmati masyarakat (spi/ginting)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *