Home / Semua Berita / Hukum & Kriminal / Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Dalang Pembunuhan di Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya

Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Dalang Pembunuhan di Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya

Aceh Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com –Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya beberapa waktu lalu kini mulai menemui titik terang.

Aparat kepolisian mengungkap bahwa motif pelaku di balik peristiwa tersebut telah diketahui.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tadu Raya dipicu persoalan sakit hati. Pelaku disebut berulang kali dituduh mencuri becak oleh korban.

AKP Rizal menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin, 30 Maret 2026, saat pelaku dan korban yang selama ini berteman pergi bersama ke kebun kelapa sawit untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam kondisi sama-sama terpengaruh, korban kembali menuding pelaku sebagai pencuri becak.

“Korban yang terus melontarkan tuduhan tersebut kemudian menampar pelaku. Tidak terima diperlakukan demikian, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali hingga korban terjatuh,” kata AKP Muhammad Rizal saat dikonfirmasi SinarPagiIndonesia.com diruang kerjanya, Kamis (23/04/2026).

Usai kejadian, pelaku pulang ke rumah untuk memberitahukan istrinya serta mengambil pakaian. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Darul Makmur dengan mendatangi rumah adik iparnya.

Pelaku sempat berniat bersembunyi di rumah adik iparnya. Namun, istri pelaku telah lebih dulu memberitahukan kejadian tersebut, sehingga pelaku tidak diterima,” tambah AKP Rizal.

Merasa takut, pelaku kemudian menjual sepeda motor untuk biaya pelarian ke Sumatera Utara.

“ Setelah diketahui pelaku kabur ke Medan, kami langsung melakukan pengejaran. Setibanya di Medan, tim melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi dari masyarakat hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(spi/aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *