Nagan Raya, sinarpagiindonesia,com –Pemkab Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 395 Tahun 2026 tentang Himbauan kepada Orang Tua untuk Mengantarkan Anak pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, instansi pendidikan, dan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Jumat (10/07/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Serta Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah .
Bupati Nagan Raya Dr. TR. KEUMANGAN, S.H., M.H. menghimbau kepada para orang tua anak untuk mendampingi di Hari Pertama Sekolah Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau para orang tua, khususnya ayah atau wali, untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah sebagai bentuk keterlibatan keluarga dalam pendidikan sekaligus memberikan dukungan emosional kepada anak saat memasuki lingkungan belajar yang baru.
“Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung putra-putri Nagan Raya yang berprestasi, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan biaya pendidikan ini akan disalurkan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Hizbulwatan di Suka Makmue, Jumat (10/7/2026) (spi/haji)









