Home / Semua Berita / Daerah / Diduga Jadi Korban Pengeroyokan,Kasus Josua Simamora Picu Desakan Usut Tuntas Dugaan Aktivitas Pengoplosan Gas

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan,Kasus Josua Simamora Picu Desakan Usut Tuntas Dugaan Aktivitas Pengoplosan Gas

Deli Serdang,sinarpagiindonesia.com –Seorang pria bernama Josua Simamora (29), warga Dusun I Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekitar 10 orang tak dikenal (OTK) pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas di kawasan Jalan Kramat Kuda, Dusun I Bulan Suari, Desa Amplas. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, gudang yang dimaksud diduga masih beroperasi pada malam hingga dini hari. Warga mengaku kerap melihat kendaraan pikap dengan bak tertutup keluar masuk lokasi pada rentang waktu sekitar pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, beredar informasi bahwa tabung gas dari lokasi tersebut diduga didistribusikan ke salah satu pangkalan di kawasan Selambo, Dusun III A, Desa Amplas. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang maupun pihak yang disebut.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Josua Simamora kini menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk mendalami seluruh kemungkinan motif yang melatarbelakangi kejadian apabila terdapat indikasi yang didukung alat bukti dalam proses penyidikan.

Warga juga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik pengoplosan gas ilegal maupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana tersebut, masyarakat meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas para terduga pelaku pengeroyokan maupun perkembangan penyelidikan terkait dugaan aktivitas pengoplosan gas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(spi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *