Home / Semua Berita / Pendidikan / Kepala Sekokah SMPN 31 Medan Jadikan Sekolah Tempat Ajang Bisnis Pakaian Seragam Sekolah

Kepala Sekokah SMPN 31 Medan Jadikan Sekolah Tempat Ajang Bisnis Pakaian Seragam Sekolah

Diketahui adanya dugaan penjualan
seragam di SMPN 31 tersebut atas pengakuan beberapa siswa dan salah satu orang tua murid yang tak mau sebut namanya. Saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026) mereka katakan bahwa baju batik dan baju olah raga bersama atribut dasi dan topi, harus beli di sekolah.

“Tetapi tali pinggang dibeli sendiri di toko pasar,” ucap orang tua murid.

Ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah Denni Hutagalung melalui pesan via WhatsAp milik pribadinya terkait adanya dugaan diperjual belikannya pakaian seragam terhadap siswa baru yang ia lakukan. Sang Kepsek mengatakan ada kegiatan pelatihan hari Kamis. Jumat atau  Sabtu baru ke Sekolah.

Pengadaan seragam siswa baru dalam  peraturan  pemerintah (PP) pada saat kenaikan kelas merupakan tanggung Jawab orang tua atau wali murid. Sebab mereka memiliki hak penuh untuk membeli seragam diluar lingkungan sekolah. Pendidik atau Tenaga pendidikan dilarang keras memperjualbelikan  seragam di Sekolah.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit
Kepala Sekolah Denni Hutagalung, S.P.d diduga  masih menambakan biaya pada awal tahun ajaran baru dengan perbisniskan pakaian seragam berupa baju batik bersama baju olah raga dan Dasi hingga topi maupun atribut di sekolah pada saat tahun ajaran baru 2026. (spi/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *