Diketahui adanya dugaan penjualan
seragam di SMPN 31 tersebut atas pengakuan beberapa siswa dan salah satu orang tua murid yang tak mau sebut namanya. Saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026) mereka katakan bahwa baju batik dan baju olah raga bersama atribut dasi dan topi, harus beli di sekolah.
“Tetapi tali pinggang dibeli sendiri di toko pasar,” ucap orang tua murid.
Ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah Denni Hutagalung melalui pesan via WhatsAp milik pribadinya terkait adanya dugaan diperjual belikannya pakaian seragam terhadap siswa baru yang ia lakukan. Sang Kepsek mengatakan ada kegiatan pelatihan hari Kamis. Jumat atau Sabtu baru ke Sekolah.
Pengadaan seragam siswa baru dalam peraturan pemerintah (PP) pada saat kenaikan kelas merupakan tanggung Jawab orang tua atau wali murid. Sebab mereka memiliki hak penuh untuk membeli seragam diluar lingkungan sekolah. Pendidik atau Tenaga pendidikan dilarang keras memperjualbelikan seragam di Sekolah.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit
Kepala Sekolah Denni Hutagalung, S.P.d diduga masih menambakan biaya pada awal tahun ajaran baru dengan perbisniskan pakaian seragam berupa baju batik bersama baju olah raga dan Dasi hingga topi maupun atribut di sekolah pada saat tahun ajaran baru 2026. (spi/red)








