Medan,sinarpagiindonesia.com – Law Firm Indra Tan & Partners melalui Kuasa Hukumnya Indra Buana Tanjung, SH beserta rekan, telah resmi menyampaikan Surat Somasi bernomor 83/S/LF‑IT/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 kepada Pimpinan PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai pada Tgl (31/07/26)
Surat ini menyusul perbuatan mencengangkan pihak pergadaian yang mengambil secara paksa kendaraan milik klien kami, Fitri Indriyani, tepat di lokasi kantor mereka sendiri.
Kendaraan Diambil Paksa Tanpa Dasar Hukum,kendaraan yang diambil adalah Merk/Tipe: Honda CR‑V Tahun 2005
Pengambilan dilakukan tanpa persetujuan pemilik.Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku
– Bahkan dilakukan di lokasi kantor perusahaan itu sendiri,perbuatan tersebut terbukti melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — melanggar hak keamanan, larangan ketentuan sepihak, dan kewajiban ganti rugi
– UU OJK No. 21 Tahun 2011 jo UU No. 4 Tahun 2023 — dilarang paksaan/intimidasi, ancaman pidana hingga 4 tahun dan denda Rp2 Miliar
– Peraturan OJK No. 39 Tahun 2024 jo POJK No. 22 Tahun 2023 — ambil barang tanpa prosedur terancam denda hingga Rp15 Miliar sampai cabut izin
– Putusan MK No. 18/PUU‑XVII/2019 dan No. 2/PUU‑XIX/2021 — pengambilan paksa sepihak batal demi hukum, wajib lewat pengadilan
– KUHPerdata — perbuatan melawan hukum dan lalai
– KUHP — terindikasi pemerasan atau pencurian dengan kekerasan, ancaman hingga 9 tahun penjara
Kami menuntut pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai selambat‑lambatnya 7 hari kerja sejak surat diterima:
1. Segera kembalikan kendaraan dalam keadaan utuh dan layak pakai
2. Bayar ganti rugi materiil sebesar Rp30.000.000
3. Bayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30.000.000
4. Serahkan langsung kepada klien atau kuasa hukumnya
Jika Diabaikan, Jalur Hukum Segera Ditempuh
– Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan sita jaminan
– Laporan pelanggaran ke OJK Sumut, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Perindagkop
– Laporan dugaan pidana ke Polda Sumatera Utara / Polresta Medan terhadap perusahaan maupun pengurus secara pribadi
– Seluruh biaya dan kerugian tambahan dibebankan sepenuhnya kepada pihak pergadaian
Indra Buana Tanjung, SH menegaskan “Pergadaian wajib taat hukum dan menghormati hak milik warga. Mengambil paksa kendaraan persis di depan kantor sendiri adalah tindakan sewenang‑wenang dan tidak pantas dilakukan lembaga jasa keuangan. Kami beri kesempatan damai, jika tidak, kami buktikan di pengadilan dan pihak berwajib.”(spi/luki)








