Home / Semua Berita / Daerah / Ketikan Jari Berujung Laporan : Muji Disebut Akan Laporkan Dua Akun Facebok Inisial SS dan NR

Ketikan Jari Berujung Laporan : Muji Disebut Akan Laporkan Dua Akun Facebok Inisial SS dan NR

Subulussalam,sinarpagiindonesia,com –Sebuah polemik di kolom komentar media sosial Facebook disebut bakal memasuki babak baru. Muji dikabarkan akan melaporkan dua akun Facebook yang dinilai telah memuat pernyataan yang diduga merugikan nama baiknya.

Kedua akun tersebut masing-masing berinisial S.S. dan N.R. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan terhadap kedua akun tersebut direncanakan disampaikan kepada pihak berwenang pada Kamis (1/10/2026).

Persoalan ini bermula dari sejumlah komentar yang muncul di media sosial terkait pemberitaan kasus penganiayaan Irma Berutu. Dalam komentar yang beredar, akun S.S. menyampaikan tudingan mengenai persoalan uang dan mengaku pernah mengalami kerugian.

Sementara akun N.R. juga disebut memberikan komentar yang berkaitan dengan sosok yang disebut dalam percakapan tersebut.

Tidak berhenti di kolom komentar, percakapan melalui Messenger yang beredar juga menunjukkan adanya pernyataan dari akun N.R. yang menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikannya.

Kini, persoalan tersebut justru disebut bergeser ke jalur hukum.Muji dikabarkan memilih tidak meladeni polemik tersebut hanya melalui media sosial. Ia disebut akan menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Ketikan jari yang awalnya hanya berupa komentar di media sosial kini berpotensi menjadi barang bukti dalam sebuah laporan.

Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa istilah “diduga mencemarkan nama baik” dalam pemberitaan ini merupakan posisi keberatan dari pihak yang merasa dirugikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kedua akun tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Demikian pula berbagai tudingan mengenai dugaan penipuan yang muncul dalam komentar belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Jika laporan benar-benar dibuat pada Kamis, publik selanjutnya dapat melihat bagaimana aparat menilai materi komentar, bukti tangkapan layar, konteks percakapan, serta keterangan dari para pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berkomentar di media sosial juga harus diikuti tanggung jawab atas setiap pernyataan yang ditulis.

Redaksi :Masih membuka ruang klarifikasi bagi akun S.S. dan N.R., maupun pihak Muji, apabila terdapat keterangan tambahan atau hak jawab yang ingin disampaikan kepada publik.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat proses dan keputusan hukum dari pihak yang berwenang.(spi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *