Sambangi Polres Lampura,Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Ijazah Aspal Kades Subik

Lampura,sinarpagiindonesia.com – RiduanHabibi, Kuasa Hukum pelapor terkait dugaan ijazah palsu Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyambangi Mapolres Lampura, Senin (7/2/2022).

Riduan Habibi, mengatakan bahwa pihak Polres Lampura akan segera melakukan gelar perkara terkait aduan ijazah palsu oknum Kepala Desa Subik Poniran HS yang dikuasakan kepada IRH dan Patner.

“Perkara ini (ijazah palsu-red) telah kami adukan ke pihak Polres Lampura pada 15 Desember 2021 yang lalu, hari ini kami mendatangi Mapolres untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perkara tersebut. Alahamdulillah kami mendapatkan jawaban yang cukup memuaskan karena pihak Polres Lampura akan segera melakukan gelar perkara minggu ini,” ujar Riduan Habibi saat dihubungi melalui telepon selulernya miliknya.

Riduan, menjelaskan bahwa Pihak Polres Lampura sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan termasuk terlapor (Poniran,red).

“Saksi saksi dan terlapor sudah diperiksa, bahkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang menyatakan ketidak absahan ijazah paket B atas nama Poniran HS kami sudah dapatkan,” kata Riduan Habibi.(spi/team/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *