Penggunaan Dana BOS TA 2020-2021 Sekolah SMA dan SMK SE Kabupaten Dairi Terindikasi Tidak Tepat Sasaran

Dairi,sinarpagiindonesia.com – Penggunaan dana Bos Untuk Tahun Anggaran 2020 – 2021 di tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, terindikasi tidak tepat sasaran“sarat muatan KKN” untuk memperkaya oknum oknum tertentu.

Dari beberapa data yang berhasil dihimpun anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( Bos) khususnya TA. 2020 -2021 dimasa pandemi Covid 19 belajar secara tatap muka (TPM) setiap sekolah tidak normal dan dilakukan secara daring dan during. Namun anehnya, dana Bos disebutkan disetiap masing masing sekolah habis digunakan.

Seperti misalnya pada TA 2020 -2021 ada anggaran dana BOS peruntukan untuk pengembangan pembelajaran dan esktrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang masing masing item ada dibuat puluhan juta bahkan ratusan juta Rupiah.

Padahal diketahui pada masa tahun anggaran 2020 dimulai bulan April hingga Desember 2021 pembelajaran secara tatap muka tidak normal, hal ini dikatakan ketua Independen Community Devlopment (ICD) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat Eben Pegagan Parsaoran Manik kepada media ini (SPI) di Sidikalang Kabupaten Dairi baru baru ini.

Lebih lanjut ditegaskan Eben Manik anggaran dana BOS disalurkan Kemendikbud RI ke masing masing sekolah sesuai dengan jumlah murid namun faktanya laporan pertanggung jawaban ke inspektorat Provinsi Sumut rata rata habis dipergunakan oleh pihak sekolah.

Faktanya juga hasil investigasi pihaknya ke beberapa murid dan orangtua murid mereka banyak yg gak mengetahui apa itu dana BOS dan seberapa besar saluran anggaran pendidikan itu untuk menunjang biaya pendidikan si murid ketika sekolah.

“ penyebabnya pihak sekolah tidak Transparan dalam mengkelola anggaran kepada si murid semestinya pihak sekolah membuat papan informasi berapa tanggungan pemerintah kepada setiap murid agar si siswa belajar dengan sungguh sungguh” ujarnya.

Dirinci seputar anggaran BOS yang disalurkan ke setiap murid terlebih masa pandemi COVID19, Eben Pegagan Parsaoran Manik mengatakan masa anggaran tetap habis? Ujarnya bertanya

Menurutnya anggaran belajar secara normal dan tidak normal bisa sama. Dan dimana logikanya? Seperti biaya administrasi sekolah dimana logikanya kok bisa anggarannya dinyatakan sama setiap tahun terlebih dimasa sebelum dan sesudah masa Pandemi Covid 19.

Belum lagi anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dimana diketahui masa Pandemi pembelajaran tatap muka gak diperbolehkan sama sekali apalagi belajar diluar jam sekolah seperti les tambahan, tegasnya.

Untuk itu, ketua ICD Eben Pegagan Parsaoran Manik akan berencana akan membuat pelaporan kepada aparat penegak hukum atas temuannya ini walaupun pihak sekolah sudah diperiksa keuangannya di inspektorat karena menurutnya penuh kejanggalan.

Pemerintah menyalurkan anggaran pendidikan kepada siswa untuk membantu program wajib belajar 12 tahun agar meringankan beban orangtua dan bukan untuk memperkaya oknum oknum tertentu, ujarnya ( spi/ginting)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *