DPMK Bersama Kajari Subulussalam Melakukan Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana Desa

Aceh Subulusalam,sinarpagiindonesia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam Bersama Kejaksaan Negeri(Kajari) Subulussalam melaksanakan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Aula Pendopo Walikota Subulussalam, Kecamatan Simpang kiri, Kota Subulussalam Selasa. 28/06/2022

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Subulussalam Para Asisten Setdako, Kepala Dinas DPMK, Kepala hukum setdako, Para kepala Desa Se Kota Subulussalam beserta perangkat desa ketua BPG, Se Kota Subulussalam.

Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. dalam paparannya mengulas tentang Aspek Hukum Pidana Pengelolaan Dana Desa serta Resiko Penyalahgunaan Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi. Ada Kepala Desa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan akibat masalah dana desa sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian,

Dalam mengelola dana desa, namun kekhawatiran tersebut tidak boleh menghilangkan kreativitas dari aparat desa untuk melaksanakan penyerapan anggaran desa secara maksimal agar peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat dengan signifikan.

“Menjadi perhatian kita bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri.”

Mayhardy Menambahkan Perlu di tingkatkan Pelayanan dan pembenahan dan pembangunan nya karena dari dalam Aspek Penilaian Kemendes masih banyak desa yang tertinggal, dan Sangat tertinggal di wilayah pemerintah kota Subulussalam ini pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMK Subulussalam Irwan Fiasal, SH. memaparkan tentang teknis pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Pengelolaan dana desa haruslah berfokus pada pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan publik, pemberdayaan pemuda dan pemudi, serta permodalan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diharapkan dapat memberikan benefit tercapainya kesejateraaan masyarakat desa”.

Sebagai laporan kepada walikota bahwa penyaluran dana desa tahap 1. Sudah di salurkan kepada 82 desa dan penyaluran dana desa tahap.2 baru tersalur 22 desa,, kami dari dinas teknis  akan selalu mengadakan pengawasan dan  monitoring ke seluruh desa dalam wilayah kota subulussalam,” (spi/saur jati padang)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *