Biaya Belanja Sewa Rumah,Gedung Gudang Parkir Atau Hotel 2016-2017 di Duga Mark Up

Bagansiapiapi,sinarpagiindonesia.com – Dari beberapa kegiatan Bagian Humas dan Protokol yang sebagian besar tercantum dalam Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat diduga adanya dugaan penyimpangan.

Dugaan Penyimpangan tersebut dapat di lihat dari besarnya anggaran hanya untuk membayar biaya Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir atau hotel terjadi pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2017.

“Pada tahun 2017 kegiatan atau biaya Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir atau hotel Mark Up, sebab hanya di acara kegiatan bakar tongkang saja, berdasarkan catatan pengeluaran menghabiskan dana sebesar 491.490.000,- , artinya untuk pengeluaran ini, Bagian Humas dan Protokol Setdakab Rohil menggelontorkan dana hampir mencapai setengah Milyar. Ucap Ketua LSM GRPPH- RI Bambang Irawan

Menurut Dugaan Bambang, kegiatan Penerimaan Kunjugan Kerja Pejabat ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan alokasikan sebesar 3.627.619.000,-

Sedangkan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.416.432.974,- sehingga dua tahun berturut turut anggaran membengkak hingga mencapai Rp. 5.044.051.974,-

Sebagai contoh sebut Bambang pada tanggal 27 Desember 2017
Pembayaran 100% Biaya Belanja Sewa Penginapan (Hotel) Tamu dalam Rangka Acara Bakar Tongkang di Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir Pada Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Tahun Anggaran 2017
99,500,000.00

Kemudian pada 28 Desember 2017
Pembayaran 100% Biaya Belanja Sewa Penginapan (Hotel) Tamu dalam Rangka Acara Bakar Tongkang di Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir Pada Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Tahun Anggaran 2017
64,790,000.00

Lebih lanjut pada tanggal 29 Desember 2017 Pembayaran 100% Biaya Belanja Sewa Penginapan (Hotel) Tamu dalam Rangka Acara Bakar Tongkang di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir pada Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Tahun Anggaran 2017
178,475,000.00

Pada hari yang sama juga kata Bambang, yakni tanggal 29 Desember 2017 Pembayaran 100% Biaya Belanja Sewa Penginapan (Hotel) Tamu dalam Rangka Acara Bakar Tongkang di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir pada Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Tahun Anggaran 2017
178,475,000.00.

“Sekarang sudah zaman digital, jadi jejak rekam itu ada, pihak – pihak yang terkait juga sudah kami konfirmasi satu persatu namun tidak menggubris.

Oleh sebab itu sambung Bambang, pihaknya selaku kontrol sosial yang mewakili masyarakat akan melaporkan kasus dugaan Penyelewengan anggaran atau dugaan Mark up ini ke Kejaksaan Tinggi Riau. tutup Bambang yang juga akan melaporkan sejumlah dugaan kasus Korupsi di lingkungan Setdakab Rohil tahun 2016 – 2017 termasuk di bagian Umum, Kesra dan bagian lainnya.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *