Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Saksi baru ini diperingati terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, Selasa (6/6/2023) menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa yaitu IF.
IF selaku Manajer Treasury PT Waskita Karya (persero) Tbk. diperiksa Tim Jaksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES, tutup Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment