Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Selasa (6/6/2013) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018

Pemeriksaan terhadap ke 5 Orang saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.

Saat siaran pers  Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa yaitu:

1. S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

2. DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa.

3. SMP selaku Senior Officer Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

4. Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

5. NAF selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka

Adapun kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *