Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Menindak lanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,  Kejaksaan Agung Selasa (11/7/2023) Memeriksa 2 Orang Saksi.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media adapun Saksi – saksi yang diperiksa yaitu:

1. RNDM selaku LBMA Compliance Officer Tahun 2020, Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) Tahun 2021, Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium dan LBMA Responsible Sourcing Tahun 2023.

2. BEP selaku Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) Tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap saksi RNDM dan Saksi BEP dilakukan Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, singkat Ketut Sumedana

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *