Polemik Pengembalian SPJ Makin Tidak Jelas Ketua DPC SPRI Lampura Angkat Bicara


Lampura,sinarpagiindonesia.com –Polemik tentang belum dikembalikannya SPJ kelengkapan pencairan dana media untuk bulan februari dan Maret Tahun Anggaran (TA) 2023 di sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) dinilai Ketua DPC SPRI Lampura seperti memimpong perusahaan media yang menjalin kerja sama di DPRD Kabupaten setempat

Pasalnya, ketika media yang tergabung didalam wadah organisasi SPRI mempertanyakan kapan akan di kembalikanya
SPJ yang dimaksud, salah satu dari TKS di
Sebagian Tata Usaha Sekretariat DPRD mereka mendapati keterangan bahwa kelengkapan SPJ berada dengan mantan Kasubag TU yang lama…

Terkait polemik tersebut Ketua DPC SPRI Jauhari angkat bicara melalui jaringan telepon pribadinya, Kamis (7/12/2023).
dimana dirinya menilai pengembalian SPJ kepada perusahaan media oleh Bagian TU Sekretariat DPRD Lampura seperti memimpong.

“Ya bagai mana tidak terkesan di pimpong, ketika yang pejabat baru mengatakan bahwa kelengkapan SPJ berada dengan pejabat lama dilain sisi pejabat yang lama saat dikonfirmasi menerangkan bahwa berkas yang dimaksud berasa di dalam lemari ruangan TU,” Ujarnya dengan mimik muka bertanya – tanya.

Ia menilai jika memang berkas itu ada di kantor ruangan TU Sekretariat DPRD mengapa tidak dikembalikan saja ketika tunggakan yang akan dibayarkan kepada rekan – rekan media sudah dinyatakan tidak dapat dibayar.

“Jangan biarkan asumsi pemikiran kami diluar smmenjadi – jadi sehingga dapat menimbulkan isu yang berkembang semakin panas,” Tegasnya lagi menyambung pembicaraan sebelumnya.

Dirinya juga meminta kepada para rekan – rekan media yang lain untuk bersama satu dan lainya mengikuti dan memantau kejelasan proses hukum pada saat beberapa oknum pejabat diperiksa pihak Polres dan kejaksaan beberapa waktu yang lalu.

“Sudah sejauh mana proses hukum mereka mengingat tahun anggaran 2023 akan berakhir,” Tegas Ketua SPRI Jauhari. (Spi/tim/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *