Sumut Dapat Peringkat Kurang Informatif,Kinerja Kadis Kominfo di Pertanyakan


Medan,sinarpagiindonesia.com –Provinsi Sumatera Utara meraih predikat kurang informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) lewat program Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2023 untuk penilaian kepatuhan terhadap penerapan UU No 14 Tahun 2008.

Diketahuinya Sumut hanya meraih predikat Kurang Informatif setelah Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi publik bagi badan publik se Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa (19/12/2023) di Istana Wakil Presiden. Karena mendapat kategori kurang informatif maka Pj Gubsu Mayjen TNI (Purn) Hassanudin tidak diundang hadir.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan sesuai Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 17/KEP/KIP/XII/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2023 Sumut hanya masuk pada kategori pemerintahan provinsi kurang informatif dengan nilai 53,28 padahal tahun sebelumnya Sumut memperoleh predikat menuju informatif.

Predikat Kurang Informatif merupakan predikat terendah setelah tidak informatif dimana penilaian hasil Monev itu ada lima kategori yakni , Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Lantas apa kerja Kadiskominfo Sumut Dr Ilyas Soeharto Sitorus sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ?

Sebagai PPID Utama Ilyas Sitorus gagal mengkomunikasi dengan OPD di Lingkungan Pemrovsu yang merupakan PPID Pembantu terkait data dan dokumen yang dimintakan oleh tim Monev KI Pusat untuk diapload ke sistem penilaian Monev .Karena banyaknya dokumen yang tidak bisa diupload ke sistem penilaian Monev Komisi Informasi Pusat mengakibatkan nilai Pemprovsu Lemah.
Pj Gubsu Harus EValuasi Kinerja Ilyas Sitorus.

Akibat kegagalan dan kelalaian Ilyas Sitorus tersebut maka Gubsu harus mengevaluasi kinerja Ilyas Sitorus sebagai Kadiskominfo Sumut dimana akibat kegagalannya tersebut Sumut meraih penilaian kurang informatif dari Komisi Informasi Pusat .

Dimana Pelaksanaan Monev merupakan program tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI kepada badan publik di Indonesia termasuk Pemprovsu sejak April 2023 lalu . Komisi Informasi Pusat memberikan tahapan sejumlah penilaian diantaranya melalui kuisioner dengan yang ditujukan kepada PPID Utama dalam hal ini adalah Kadiskominfo Sumut. (*spi/red*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *