Penomoran Perda di Pemvrop Sumut Masih Proses,Namun Spanduk Tarif Parkir Baru Sudah di Pajang Pada Titik Stratiges Kota Medan


Medan,sinarpagiindonesia.com –Tarif parkir di Kota Medan akan dinaikkan. Kenaikan tarif parkir itu pun sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan.

Adapun tarif parkir kendaraan yang baru yakni Rp 3 ribu untuk sepeda motor, dari awalnya Rp 2 ribu. Sedangkan mobil atau roda empat menjadi Rp 5 ribu dari semula Rp 3 ribu.

Seperti yang di sampaikan oleh Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis mengatakan kenaikan tarif parkir diatur dalam sebuah peraturan daerah (Perda). Perda yang mengatur kenaikan tarif parkir pun telah disetujui DPRD Medan.

“Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (3/1/2023).

Meski perda kenaikan tarif parkir sudah disahkan, aturan tersebut belum bisa langsung diterapkan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya Nikmal (red).

Di akhir tahun 2023, proses di Kemendagri dan Kemenkeu disebutnya sudah selesai. Saat ini masih proses penomoran Perda dari Pemprov Sumut.
“Di akhir tahun informasinya sudah oke, tinggal proses penomoran di provinsi. Jadi semua Perda pajak dan retribusi daerah itu tersistem hanya di satu Perda jadinya, jadi leading sektornya untuk pembahasan Perda ini itu di Bapenda,” ucapnya.

Nikmal menyebutkan jika tarif parkir baru itu belum berlaku. Spanduk tersebut “sengaja” dibuat sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat terkait akan adanya kenaikan tarif parkir. “Jadi itu masih bentuk sosialisasi ke masyarakat saja, belum berlaku. Jadi kemarin kan infonya per 1 Januari Perda itu kan sudah berlaku diharapkan bisa berlaku. Jadi kita teruskan ke rekan-rekan yang pemilik e-parking biar sosialisasi ke masyarakat jadi dibuatlah di mereka masing-masing spanduknya,” sebutnya.

Tarif parkir baru itu akan berlaku setelah nomor Perda dikeluarkan. Pihaknya saat ini masih menunggu proses tersebut.
“Kapan itu diberlakukan, ya kita tunggu lah kapan keluar Perda nya ini, nomornya ini berapa,” tutupnya.

Namun beberapa komentar yang diterima awak media langsung dari Masyarakat Medan di pertanyakan kenapa spanduk pemberitahuan tersebut langsung di pajang di jalanan Kota Medan dengan alasan sosialisasi sementara masih proses penomoran Perda di tingkat Pemprov Sumut dan bukan nya yang namanya sosialisasi adalah bila sudah selesai segala proses di pemerintahan dan di sebutkan kepada masyarakat kalau ada Perda baru yang di sosialisasikan mungkin selama 6 Bulan atau lebih misalnya, hal ini seakan penerapan Perda terkesan terlalu tergesa – gesa dan masyarakat merasa seakan wajib membayarkan dengan tarif baru sebab adanya spanduk tersebut.

Besaran Tarif Parkir Terbaru:
• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu
• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu.
(spi/koer)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *